MPI, BOGOR – Tim awak media massa GOHUKHRIM.COM pada edisi terbaru melakukan konfirmasi langsung terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas hunian publik di Rusunawa Parung Panjang kepada anggota aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Berinisial Ixxx dalam WA (WhatsApp) yang bekerja di Satpol PP Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
Satpol PP Parung Panjang Respon Cepat Laporan Dugaan Open BO di Rusunawa, Plt Kanit Pemcam Perintahkan Kroscek Lapangan
Konfirmasi tersebut dilakukan kepada Antony Subrata selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Unit (Kanit) Satpol PP Kecamatan Parung Panjang melalui koordinasi internal bersama anggota Satpol PP yang bertugas di wilayah tersebut. Dari hasil konfirmasi, pimpinan Satpol PP Pemcam Parung Panjang merespons positif laporan tim media dan menyatakan akan segera menindaklanjuti dengan melakukan kroscek lapangan oleh anggota yang bertugas di wilayah Desa Parung Panjang.
Dugaan penyalahgunaan fasilitas hunian publik ini sebelumnya mencuat dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Sorotan tajam mengarah ke kawasan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Parung Panjang, tepatnya Unit Usaha Blok E Nomor 5 dan 6, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi lapangan yang dilakukan tim media, lokasi tersebut diduga kuat dijadikan tempat praktik open booking online (Open BO) yang dioperasikan melalui aplikasi percakapan daring MiChat pada Kamis malam, (15/01/2026).
Fenomena pemanfaatan aplikasi MiChat yang kerap disalahgunakan sebagai sarana transaksi prostitusi daring dinilai semakin masif dan meresahkan. Aplikasi yang sejatinya diperuntukkan sebagai media komunikasi diduga dimanfaatkan untuk memikat pelanggan, mengatur tarif, serta menentukan lokasi pertemuan secara tertutup di lingkungan hunian negara. Praktik ini tidak hanya melanggar norma sosial, etika, dan agama, tetapi juga berpotensi menabrak ketentuan hukum pidana serta mencederai fungsi Rusunawa sebagai hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Tim investigasi gabungan dari GOHUKHRIM, Media Patroli Indonesia, Dinamika Expose, dan Post Banten melakukan kontrol sosial langsung ke lokasi.
Kegiatan investigasi tersebut diwakili oleh Tim Media Patroli Indonesia (MPI) yang dikenal dengan sebutan Raka. Dari hasil penelusuran, diperoleh keterangan adanya kesepakatan pertemuan melalui aplikasi MiChat dengan nominal transaksi sebesar Rp400.000.
Pertemuan tersebut diduga berlangsung di dalam kawasan Rusunawa Parung Panjang, tepatnya di lantai empat Blok E Nomor 6.
Dalam pengakuan oknum perempuan yang diduga sebagai pelaku Open BO, disebutkan bahwa yang bersangkutan mengaku berusia 18 tahun ke atas. Namun, oknum tersebut juga menyampaikan bahwa dirinya masih berstatus pelajar dan bersekolah di wilayah sekitar Pagedangan, Kabupaten Tangerang, tanpa menyebutkan secara rinci nama institusi pendidikannya.
Fakta ini memunculkan kekhawatiran serius terkait potensi keterlibatan anak atau remaja dalam praktik eksploitasi seksual terselubung yang difasilitasi melalui platform digital.
Apriansyah, yang tergabung dalam tim investigasi Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) DPD Provinsi Banten, menyampaikan keprihatinan mendalam atas temuan tersebut. Ia menilai lemahnya sistem pengamanan di lingkungan Rusunawa menjadi salah satu faktor yang memungkinkan dugaan praktik ilegal tersebut berlangsung tanpa terdeteksi. Pengawasan terhadap keluar-masuk tamu dan aktivitas penghuni dinilai tidak berjalan optimal, sehingga membuka celah terjadinya penyalahgunaan hunian publik.
Investigasi lanjutan juga mengungkap adanya dugaan kelambanan dari pihak pengelola Rusunawa dalam merespons laporan dan temuan terkait penyalahgunaan unit hunian.
Unit Rusunawa Blok E Nomor 6 yang diduga menjadi lokasi praktik Open BO disebut belum mendapatkan penindakan tegas meskipun indikasi pelanggaran telah teridentifikasi. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya pembiaran yang dapat mencoreng tata kelola aset negara dan menciptakan preseden buruk bagi ketertiban lingkungan sekitar.
Menindaklanjuti temuan tersebut, tim media GOHUKHRIM.COM melakukan komunikasi dan konfirmasi kepada Satpol PP Kecamatan Parung Panjang.
Dalam komunikasi tersebut, tim media memperkenalkan diri dan menyampaikan hasil investigasi lapangan secara rinci. Pihak Satpol PP melalui jajaran anggota menyatakan bahwa laporan tersebut telah diterima dan disampaikan kepada pimpinan, yakni Antony Subrata selaku Plt. Kanit Satpol PP Pemcam Parung Panjang.
Berdasarkan hasil konfirmasi, pimpinan Satpol PP Pemcam Parung Panjang memberikan respons yang dinilai cepat dan positif. Pimpinan menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan kroscek lapangan terlebih dahulu oleh anggota Satpol PP yang bertugas di wilayah Desa Parung Panjang. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi serta menentukan tindakan lanjutan sesuai dengan prosedur dan kewenangan yang berlaku.
Pihak Satpol PP juga menegaskan bahwa setiap langkah penindakan akan dilakukan berdasarkan instruksi pimpinan dan mekanisme yang telah ditetapkan. Koordinasi internal menjadi prioritas sebelum dilaksanakan tindakan di lapangan, termasuk kemungkinan pelaksanaan inspeksi mendadak apabila hasil kroscek menunjukkan adanya pelanggaran.
Secara hukum, dugaan praktik Open BO melalui aplikasi MiChat berpotensi melanggar Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur larangan menjadikan perbuatan cabul sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, serta Pasal 506 KUHP terkait pihak yang mengambil keuntungan dari perbuatan cabul atau menyediakan tempat untuk kegiatan tersebut.
Selain itu, penggunaan aplikasi daring sebagai sarana transaksi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait muatan pelanggaran kesusilaan.
Apabila dalam kroscek lapangan ditemukan unsur eksploitasi atau keterlibatan pihak lain yang memfasilitasi, maka Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat diterapkan. Lebih jauh, jika terbukti terdapat keterlibatan anak atau remaja di bawah usia 18 tahun, maka Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menjadi dasar hukum yang sangat serius dengan ancaman pidana berat.
Rusunawa sebagai aset negara dan fasilitas publik memiliki aturan ketat terkait peruntukan hunian. Penyalahgunaan unit untuk kegiatan ilegal merupakan pelanggaran berat terhadap perjanjian sewa dan prinsip penyelenggaraan perumahan rakyat. Kelalaian dalam pengawasan dapat berimplikasi pada sanksi administratif terhadap pengelola maupun penghuni, mulai dari teguran, evaluasi menyeluruh, hingga pengosongan unit.
Apriansyah menegaskan bahwa respons cepat dari Satpol PP Kecamatan Parung Panjang patut diapresiasi dan diharapkan diikuti dengan tindakan nyata di lapangan. Penindakan yang tegas, profesional, dan transparan dinilai penting untuk menjaga fungsi sosial Rusunawa, melindungi masyarakat, serta mencegah berkembangnya praktik eksploitasi seksual berbasis digital di lingkungan hunian publik.
(Abib & Luna GOHUKHRIM.COM & MPI)














