Satres Narkoba Polres Labuhanbatu  Amankan TN Warga Rantau Utara 

Terduga Pelaku berinisial TN warga Rantau Utara, diamankan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu di Dusun I Desa Sei Sakat Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu Propinsi Sumatera Utara
Senin, (10/3/2025).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas, Kompol Syafrudin membenarkan adanya penangkapan seorang laki-laki berinisial TN (29) tahun Warga Kampung Sawah Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.

Kronologis singkat penangkapan pelaku bermula Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dibawah pimpinan Kasat Narkoba, AKP Sopar Budiman mendapatkan informasi tentang adanya Penjual Narkoba Sabu-sabu di Kecamatan Panai Hilir. Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kanit II Satres Narkoba, Ipda R. Situngkir dengan cara Undercover Buy petugas kepada terduga pelaku.

Barang Bukti (BB) yang diamankan petugas, 5 bungkus plastik klip sedang di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat total 47,64: gram/bruto, 1 bungkus kotak rokok, 1 buah plastik warna biru, dan 1 buah plastik warna hitam.

Menurut keterangan Kasi Humas Kompol Syafrudin, terduga Pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari JF warga Kabupaten Labuhanbatu Selatan, saat ini sedang dilakukan pengejaran petugas.

Terduga Pelaku dan Barang Bukti sudah diamankan di Polres Labuhanbatu untuk Proses hukum lebih lanjut. Tutupnya.

(Kholik)

Pos terkait