
MPI, Labuhanbatu – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, dipimpin IPDA Rahmadhan Hilal, di Dusun Pirdaus Desa Bangun Sari, berhasil meringkus 2 (dua) orang laki laki, PI alias Peri (26), dan HR alias Wanto (32). Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Propinsi Sumatera Utara. Sabtu, (25/5/2024).
Keduanya merupakan warga Dusun Pirdaus Desa Bangun Sari Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu.
Barang Bukti ( BB) berhasil diamankan, dua bungkus plastik klip sedang, diduga berisi Narkotika jenis Sabu, satu bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu, dengan berat total 13,59 gram bruto, satu pack plastik klip kecil kosong, satu bungkus plastik klip besar kosong, satu unit timbangan elektrik, dan satu buah dompet kecil berwarna merah.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, SIK., MH., melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH menjelaskan bahwa Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Bilah Hulu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Gerak Cepat (GC) melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka di lokasi kejadian.
Dalam interogasi awal, tersangka mengakui bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut, adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial B, warga Mandailing Natal (Madina), yang saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh petugas.
Selanjutnya, tersangka beserta Barang Bukti dibawa ke Mako Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Kholik)












