Satres Narkoba Polres Tangerang Selatan Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu

Patroli-indonesia.com, Tangerang Selatan, Banten – Jajaran Polres Tangerang Selatan (Tangsel) kembali mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu dengan tersangka B.J (Inisial) di Wilayah kalideres Jakarta Barat pada hari Jumat tanggal 10 Desember 2021 sekira pukul 01.30 WIB.

Adapun modus tersangka B.J. dengan memasukan sabu tersebut kedalam bungkus rokok Sampoerna Mild yang di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal bening atau narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,49.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan didampingi Kapolres Tangerang Selatan AKBP Dr. Iman Imanuddin, S.H., S.I.K., M.H. dalam pers conference di Mako Polres Tangerang, Senin (13/12/2021) pukul 10.00 WIB.

Kombes E. Zulpan menyampaikan Kronologis pengungkapan kasus tersebut, “Kapolres mengatakan, bahwa Pada hari Kamis tanggal 09 Desember 2021 Unit II Sat.Resnarkoba Polres Tangerang Selatan mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi narkotika di wilayah Serpong Kota Tangerang Selatan, kemudian Anggota Unit II Sat Resnarkoba Polres Tangsel melakukan Penyelidikan, namun ternyata transaksi bergeser dan anggota melakukan pembuntutan sampai di TKP daerah Kalideres kota Jakarta Barat, anggota berhasil mengamankan seorang yang bernama B.J dengan barang bukti seperti diatas.” Jelasnya.

Kemudian dalam keterangan saat dilakukan Pemeriksaan B.J mengakui mendapatkan narkotika jenis shabu dari B.J (DPO), mengaku sudah menggunakan narkotika jenis shabu sejak tahun 2015 dan terakhir menggunakan narkotika jenis shabu di bulan September 2021. Selanjutnya hasil dari pemeriksaan didapati B.3 terlibat dalam jaringan narkotika jenis sintetis adapan perum 8.3 sebagai Perantara Jual beli narkotika jenis sintetis dengan Akun Instagram miliknya.” Tambah Kombes E. Zulfan.

Untuk jaringan ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap B.J (DPO) maupun tersangka lainnya yang diduga terlibat.

“Dalam kasus tersebut tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun atau paling lama 20 (dua puluh) tahun.” Tutup Kombes E. Zulpan. (Irwan A.N)

Pos terkait