Patroli-indonesia.com, Serang Kota, Banten – Saat berpatroli, personil Polsek Walantaka, Polres Serkot, menangkap seorang pemuda berinisial SR alias R akan bertransaksi narkoba jenis sabu, senilai Rp 500 ribu.
Kapolres Setkot AKBP Maruli Ahiles Hitapea S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Walantaka IPTU Pujianto S.H.,M.H. menyampaikan Awalnya, personil Polsek Walantaka yang sedang patroli, curiga terhadap gerak gerik seseorang, saat di geledah dan di interogasi, terdapat terdapat sabu seberat 0,5 gram.
“Kanit reskrim berserta anggota Polsek Walantaka saat patroli, mencurigai seseorang, setelah di periksa ternyata orang tersebut sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu dengan cara terputus menyimpan di tempat tertetu ,” tutur Pujianto, Minggu (19/12/2021).
Sabu itu disimpan disebuah tugu, dengan cara ditaruh begitu saja. SR menerangkan ke polisi mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial K yang sekarang sedang di buru petugas.
SR alias R Di amankan polisi Minggu dini hari, 19 Desember 2021, sekitar pukul 01.30 wib.
“Diduga tersangka di bawa ke mako Polsek Walantaka unit reskrim dan untuk interogasi lebih lanjut,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, SR alias R dikenakan Pasal nya 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1. Handphone dan motor yang digunakan SR dijadikan barang bukti oleh polisi.
“Dalam pengakuannya kembali , di duga tersangka telah mengkonsumsi narkoba jenis sabu dari tahun 2016,” tutupnya. (Irwan A.N)