Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Bersama Reskrim Polsek Pakuhaji Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Satu Tersangka Diamankan

Facebooktwitterlinkedinrssyoutubeinstagrammailby feather

Patroli-indonesia.com, Kota Tangerang, Banten – Unit Reskrim Polsek Pakuhaji Beserta Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan 1 tersangka pengedar narkoba jenis sabu inisial MI (27) asal Cengkareng Jakarta Barat.

Pelaku ditangkap Polisi pada Jum’at lalu (18/11/2022) sore di rumahnya, tepatnya Jalan Kincir Raya 11, RT 014 RW 006, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkarang Jakarta Barat.

Bacaan Lainnya

Adapun barang bukti yang disita Unit Reskrim Polsek Pakuhaji berupa, 1 bungkus plastic klip benening berisikan narkotika jenis sabu sabu dengan berat brutto 1.02 gram.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, tersangka ditangkap saat Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Pakuhaji sedang melakukan observasi setelah mendapat laporan dari warga masyarakat Paku Haji.

“Dari laporan warga sekitar bahwa beberapa orang sering melakukan transaksi jual beli sabu, lokasinya di Kalibaru, Kecamatan Paku Haji,” jelas Kapolres.

Dari informasi yang didapat kemudian anggota opsnal menyamar untuk membeli dan transaksi diarahkan menuju Jalan Kincir Raya, Kelurahan Cengkareng Timur, Kec.mamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

“Dari info tersebut Team Opsnal di Pimpin Kanit Reskrim Ipda Iswadi bersama Anggota Unit Reskrim Polsek Pakuhaji dan anggota Narkoba Polres Metro Tangerang Kota mendatangi lokasi yang dimaksud,” kata Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, dengan penyelidikan dengan cara menyamar (Undercover)/ Pembelian terselubung (Undercover Buy), kemudian pada hari jumat tanggal 18 November 2022 sekiranya jam 18.30 Wib di lokasi yang dimaksud didapati 1 orang yang mengaku bernama MI.

“Anggota langsung melakukan penggeledahan badan kemudian di temukan barang bukti berupa 1 bungkus plastic klip bening berisikan narkotika jenis sabu sabu dengan berat brutto 1.02 gram,” ungkapnya.

Dari pengakuan tersangka MI, barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut dibeli dari wilayah komplek Ambon Cengkareng Jakarta Barat.

“Terbukti membawa barang haram tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Pakuhaji guna pengusutan dan pengembangan lebih lanjut. Pelaku akan kami jerat pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Facebooktwitterlinkedinmailby feather
 

Pos terkait