MPI, BMR- Pelabuhan sandar di Desa Motandoi Kecamatan Pinolosian Timur Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Sulawesi Utara, menimbulkan banyak tanya ditengah masyarakat, terutama Desa Motandoi, mereka sangat kuatir adanya pelabuhan ini karena keberadaannya tanpa ada pengelola pelabuhan yang jelas, sehingganya warga menilai bahwa Pelabuhan ini memang misterius.
Akses jalan masuk dijaga ketat dengan menggunakan portal, masyarakat sekitar selaku pengguna jalan saja tidak dibenarkan melewati akses jalan yang menuju ke Pelabuhan, sedangkan keberadaan pelabuhan itu adalah peninggalan dari perusahaan Centralindo, namun setelah digunakan oleh Perusahaan Tambang J-resources masyarakat tidak lagi diperbolehkan.
“Kami selaku warga masyarakat desa yang ada disekitar sini dilarang mendekati pelabuhan, timbul pertanyaan kami, ada apa sebenarnya dengan pelabuhan ini, jangan-jangan pelabuhan ini dijadikan jalur selundupan barang ilegal, orang-orang asing serta bahan-bahan berbahaya, sehingganya kami dilarang masuk, dan ini sangat aneh, misterius sekali. Ini wilayah kami namun kami tidak diperbolehkan masuk, kami tegaskan kepada PT J-resources, jangan semena-mena, kami tau kalian perusahaan legal pada izin pertambangan, tapi menyangkut pelabuhan tentu berbeda, pelabuhan ini ada di Desa kami, harusnya pelabuhan ini ada pengelolanya, bukan seenaknya main portal dan melarang kami warga desa masuk, pelabuhan Torosik saja yang jelas ada pengelolanya tidak melarang warga masyarakat masuk,” tegas warga dengan lantang.
Sorotan tajam dari Sekertaris Jenderal (Sekjen) Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII), Achmad Sujana yang dengan keras menyoroti pelabuhan di Desa Motandoi Kecamatan Pinolosian Timur Bolsel, jalur lintas pelayaran tidak bisa hanya tiba saat tiba akal karena hanya karena kepentingan, semua pelabuhan harus terintegrasi dan pengelolaan pelabuhan harus yang memiliki spesifikasi bidang jasa pelayaran.
“Saya akan mengecek langsung legalitas pelabuhan milik PT J-resources BM di Desa Motandoi Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Provinsi Sulawesi Utara, apakah pelabuhan yang ada di Desa Motandoi ini benar legal dan telah terdaftar di kementerian, Pelabuhan legal harus terintegrasi dengan pelabuhan legal lainnya,” jelas Achmad Sujana melalui akses chat WA. Kamis (18/12/2025).
“Hal itu guna mengontrol Alur kapal yang melintas dari pelabuhan ke pelabuhan lain, pengawasan jalur laut harus lebih diperketat pengawasnya, sebab seketika luput dari pengawasan, banyak pihak yang akan di rugikan, alur mudik barang ilegal bebas masuk dan akan mengancam Daerah tersebut. Gubernur Sulut harus mengetahui situasi Wilayahnya, termasuk pengawasan pelabuhan di desa Motandoi,” Imbuhnya.
Ditambahkannya lagi, “ijin pertambangan tidak ada hubungannya dengan perijinan pembuatan penggunaan pelabuhan, jadi penting dan mendesak sebelum jauh terlambat, Pemerintah dan Dinas terkait provinsi Sulawesi Utara agar sesegera mungkin mengecek keberadaan pelabuhan itu, dan juga akan kami komunikasikan dengan Kementrian Kelautan Republik Indonesia beserta Kementrian terkait mengenai status dari pelabuhan itu” tegas Sekjen DPP AWII yang kerap disapa bang Joe’na di kalangan aktivis Pers.
Dari media tetap berupaya agar dari pihak PT J-resources Bolaang Mongondow dapat memberikan tanggapan terkait dengan pemberitaan ini.
(Sutimin Tubuon Ka.Biro BMR)












