Patroli Indonesia, Tangerang -Dalam rangka mendukung pembangunan infrastruktur dan pengembangan sumber daya manusia, diperlukan pengembangan dan peningkatan kompetensi Aparatur Sipil Negara di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat secara terukur dan komprehensif. Salah satunya melalui peningkatan dan pengembangan kompetensi Widyaiswara agar dapat berjalan sesuai dengan sasaran strategis yang ditetapkan.
Dalam sambutannya Sekretaris BPSDM Herman Suroyo, saat membuka acara pembahasan pengembangan kompetensi Widyaiswara di Kementerian PUPR, Selasa (15/6) mengatakan, sesuai dengan Peraturan Kepala LAN No.10 Tahun 2018, setiap PNS mempunyai hak dan kesempatan untuk mendapatkan pengembangan kompetensi sebanyak 20 jam pelajaran (JP) pertahun.
“Maka, Widyaiswara perlu diidentifikasi kebutuhan pengembangan kompetensi individunya setiap tahunnya. Sekretariat BPSDM sebagai Unit Pembina Jabatan Fungsional Widyaiswara perlu melakukan fasilitasi proses pengembangan kompetensi keteknisan. Sekurangnya, setiap Widyaiswara diharapkan dapat mengikuti pengembangan kompetensi yang dibutuhkan baik itu secara mandiri maupun yang diadakan oleh Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia,” jelas sekertaris BPSDM PUPR.
“Tugas pokok Widyaiswara sebagaimana tertuang pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan angka Kreditnya adalah melaksanakan pendidikan, pengajaran, pelatihan, evaluasi serta pengembangan kompetensi pada Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah,†imbuh Herman.
Herman menambahkan berdasarkan penjabaran tugas tersebut, Widyaiswara memiliki peran yang sangat strategis dalam keberhasilan penyelenggaraan peningkatan kompetensi Aparatur Sipil Negara melalui pelatihan. Dengan demikian, Widyaiswara dituntut profesional dalam melaksanakan proses pelatihan dengan menciptakan suasana pembelajaran yang dinamis dan menjadi teladan (role model).
Herman juga mengatakan, untuk terjamin profesionalime maka Widyaiswara harus kompeten dalam bidangnya melalui upaya pemenuhan pengembangan unsur kompetensi dan dukungan pengembangan kapasitas personal Widyaiswara.
Kementerian PUPR telah menerbitkan Keputusan Menteri PUPR No. 1206 Tahun 2020 tentang Penetapan Unit Organisasi Pembina Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian PUPR, BPSDM mendapat amanah untuk membina 5 jabatan fungsional yaitu Pengembang Teknologi Pembelajaran, Pranata Laboratorium Pendidikan, Widyaiswara, Asesor SDM Aparatur, dan Dosen. Salah satu tugas unit pembina adalah melakukan pengelolaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, serta pemantauan, dan evaluasi pemangku jabatan fungsional yang dibina. (*)