Sempat Panas, Suasana Sidang Lanjutan Pelaporan Artis Jessica Vee Di PN Ciamis

Patroli Indonesian.com,

CIAMIS – Sidang ke tiga dari pelapor Jessica Vee yang adalah artis ibu kota Pemain sinetron Epen Cupen The Series yang bernama asli Evhyana Sudarlin Wijaya yang melaporkan perempuan

 

berinisial WM atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan terkait uang Rp 4,3 miliar.

Sebelumnya dalam sidang ke dua Jessica mengaku uang yang ia pinjamkan atau investasikan kepada WM senilai 4,3 miliyar dan berharap mendapatkan keuntungan 30 persen hingga 50 persen.

Pengacara

Dalam agenda sidang ke tiga ini yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Ciamis, Jl. Jend. Sudirman No.116, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat pada hari Rabu Siang (27/7/22)

jaksa penuntut umum menghadirkan saksi PP, MM, dan dua saksi lain yakni FM adalah suami dari WM, dan BT sebagai mertua WN, namun saksi FM dan BT tidak bersedia dijadikan sebagai saksi karena merupakan suami dan mertua, dan Saksi MM belum bisa dihadirkan.

Menurut kedua Kuasa Hukum WM, Wawan Suprawan, SH. , dan Didik Puguh Indarto, SH, MH,. menolak dugaan hal yang disangkakan terhadap kliennya.

Pertama, Kuasa Hukum Didik menyebut kliennya hanya tersangkut masalah perdata atau wanprestasi.

” Bahwa ini adalah wanprestasi, sebelumnya ada perjanjian dan pembayaran meski belum lunas padahal belum jatuh tempo, harusnya setelah agustus 2022,” Kata Didik.

Pada sidang sebelumnya, Jessica mengakui melakukan jual beli ruko luvina no. 70 Grand Pangandaran yang masih dimiliki oleh PT PMB atau Grand Pangandaran Kepada terdakwa WM sesuai akte notaris no.2 no.3 dan no 4, sehingga jesica bertindak seolah dirinya telah memiliki ruko tersebut, baru kemudian menjualnya kepada WM secara cicilan.

Didik menambahkan, Pada tanggal 15 juni 2021, 15 juli 2021, 13 agustus 2021 diketahui bahwa jessika telah memberikan kuitansi yang di buat dan ditandatangani oleh perusahaannya sendiri, dan ke tiga kwitasi tersebut tanpa ada syarat apapun diberikan kepada WM, alasan jessica kepada WM adalah bentuk rasa sayang persahabatan.

” dari kwitansi yang diberikan oleh Jessica kepada WM, artinya pelapor telah melakukan penghapusan utang, karena telah memberikan kwitansi yang tidak pernah diminta, dan tidak pernah dimohon oleh terdakwa WM, dan kwitansi tersebut diberikan sebelum jatuh tempo pembayaran, oleh karena itu fakta yang diakui oleh jessica di persidangan memperkecil kerugian sebelumnya, akan tetapi kwitansi tersebut tidak pernah dimasukan ke dalam dakwaan sehingga seolah- olah kerugian jessica masih di angka kurang lebih 4,3 Milliyar, Jadi secara pengertian Hukum, ketika Jessica memberikan kwitansi kepada WM padahal pembayaran belum jatuh tempo, artinya sudah tidak ada utang piutang antara WM kepada Jesiica” Tutup Didik.

Sementara pihak Kuasa Hukum WM, Wawan menjelaskan , bahwa Dasar hukumnya, yakni Pasal 1320 KUHPerdata dan 1338 KUHPerdata diantaranya :

Pasal 1320 KUHPerdata, Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu pokok persoalan tertentu;
4. suatu sebab yang tidak terlarang.

Selain itu diperkuat melalui Pasal 1338 KUHPerdata yang berisi : Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang
bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan
kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.

Diketahui Kuasa Hukum, Wawan menyebutkan bahwa Sebelumnya di persidangan 20 Juli 2020 silam, Jessica mengaku perusahaan miliknya bergerak dalam bidang perdagangan umum, tapi dalam prakteknya perusahaan Jessica telah meminjamkan modal kepada terdakwa WM dengan harapan keuntungan 35 sampai 55 persen.

” Apakah perusahaan Jessica terlegalkan sebagai perusahaan yang bergerak dalam pembiaayaan? Dan Jessica sendiri yang menjawab belum berizin” Terang Wawan.

Sementara itu, di dalam Persidangan sempat panas karena Hakim ketua Dede Halim, S.H., M.H. menilai ada perbedaan antara subtansi hasil (BAP) dengan keterangan saksi PP,

Suami dari saksi PP menilai, Hakim Ketua bertanya terlalu menekan kepada saksi PP dengan intonasi bicara tinggi kepada istrinya, namun persidangan dapat dikondusifkan dan suami dari saksi PP mulai tenang, persidangan dapat dilanjutkan.

Saksi PP menolak pertanyaan dari Hakim Ketua bahwa yang tertera dalam BAP adalah transaksi pinjaman, tetapi faktanya adalah gadai kendaraan mobil yang ia ketahui dari suaminya, terdakwa WM melakukan gadai satu unit mobil pada bulan maret silam, dan pada bulan april sudah ditebus.

“Yang saya ketahui, terdakwa WM menggadaikan mobil kepada suami saya, memang ketika mobil ditebus tranfer ke rekening saya, karena rekening antar sesama bank, belum satu bulan juga udah ditebus kembali ” ucap PP.

Karena Jaksa penuntut umum belum bisa menghadirkan saksi MM, selain itu saksi FM, dan BT tidak bersedia dijadikan sebagai saksi persidangan, maka sesuai dengan kesepakatan bersama, melalui Hakim Ketua Sidang di undur selama satu minggu sampai di tanggal 3 agustus 2022.

(Candra Sukma)

Pos terkait