Setoran Fee Proyek Dinkes Kabupaten Malang Tembus 22,5 Persen, Rekanan Menjerit

MPI, MALANG – Kabar tak sedap datang dari pemerintahan Kabupaten malang, kabar santer terdengar adanya setoran atau tarikan fee proyek ke beberapa rekanan kontraktor sebesar 18 persen hingga 22,5 persen.

Dugaan adanya setoran atau tarik kan fee proyek itu terjadi di Dinas Kesehatan kabupaten malang.

Seperti diketahui Kepala Dinas (Kadis), Kesehatan kabupaten malang saat ini dijabat oleh Plt drg. Ivan Drie, M. MRS.
Adanya setoran fee sebesar itu sifatnya wajib dan itu dinilai terlalu berat bagi mereka yang menginginkan pekerjaan / proyek di Dinas Kesehatan kabupaten malang. Yang tentunya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun anggaran (TA) 2025.

Salah satu rekanan yang namanya minta tidak dipublish ini mengatakan, untuk bisa mendapatkan pekerjaan proyek penunjukan langsung atau PL di dinkes itu, pihaknya diwajibkan menyerahkan setoran fee sebesar 18 persen hingga 20 persen.

“Sebelumnya saya di mintai fee sebesar 5 sampai 10 persen dari nilai kontrak, dan itu di tahun 2024 lalu. Tetapi di tahun ini sangat berbeda”, ucapnya saat ditemui awak media. Kamis (11/9/2025).

Yang mengagetkan lagi, permintaan fee sebesar 18 sampai 20 persen itu di luar PPN dan PPH. Sehingga kontraktor yang mengerjakan proyek harus terkena potongan sekitar 13 persen lagi. PPN 11 persen dan PPh 2 persen.

Jadi total potongan sudah menjadi hampir 33 persen. “Kalo potongan sebesar itu kita sebagai kontraktor dapat apa? Fee yang diminta itu sangat tinggi, apalagi kita juga harus membayar PPN dan PPh”. Keluhnya.

Sementara itu, Asep Suriaman selaku Direktur di PusDek sangat menyesalkan apabila benar terjadi setoran fee proyek sebesar itu di dinkes kabupaten Malang.

Sebab adanya setoran itu mempengaruhi kualitas dari mutu bangunan yang dikerjakan oleh pihak rekanan.

Asep juga menjelaskan, Jika itu memang benar terjadi, fee proyek masuk dalam kategori Pungutan Liar (pungli), “Jika itu terbukti adanya praktik setoran atau fee (Pungli), sudah sepatutnya inspektorat kabupaten Malang beserta Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak turun ke lapangan untuk melacak kebenaran soal info ini”. Tutur Asep.

“Kalo terbukti adanya pungutan liar ya Bupati harus non aktifkan Plt Kadinkes itu”. Imbuhnya.

Hingga berita ini dirilis jurnalis media ini masih berusaha mengkonfirmasi pihak Dinkes kabupaten malang terkait dugaan adanya setoran fee proyek tersebut. (Tim)

Pos terkait