Hal itu dipicu karena tidak transparansi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang dilakukan oleh SMAN 4 Tangerang.
Pasalnya dalam penerimaan siswa baru (PSMB) Tahun ajaran 2025/2026 ini sekolah SMAN 4 Kabupaten Tangerang, diduga melakukan banyak kecurangan pada prosesnya, istilah banyak titipan dari luar.
Jika hal itu benar-benar terjadi, maka ini merupakan preseden buruk bagi dunia pendidikan saat ini. Dimana pendidikan dijadikan ajang jual beli bangku dengan nilai kisaran 4 juta hingga 8 juta rupiah.
Ketua FRN Counter Polri DPW Banten, Habibi mengatakan bahwa, “Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten harus bisa turun tangan melakukan audit secara khusus kepada tim penyelenggara SPMB di SMAN 4 Kabupaten Tangerang. Apakah pelaksanaannya sudah benar di sistem dan tidak ada kecurangan. Atau Apakah dari 360 murid/siswa yang sudah diterima sesuai dengan jalur yang sudah ditetapkan, jika terbukti ada kecurangan agar ada efek jera harus diberikan sanksi berat,” ujar Habibi. Senin (14/7/2025).
“Kalau hanya mengacu sama juklak dan juknis saja itu belum objektif, justru yang harus digali lebih teliti, apakah ada kecurangan atau tidak didalam SPMB itu, karena bukan rahasia umum lagi selalu ada jual beli bangku,” ucapnya.
“Pihak sekolah berani tidak dalam memberikan data-data 360 siswa yang sudah diterima pihak sekolah secara lengkap kepada publik,” pinta Habibi.
“Agar persoalan ini tidak berlarut-larut, maka Dinas Pendidikan Provinsi Banten harus segera turun tangan langsung melakukan investigasi ke SMAN 4 Kabupaten Tangerang, karena seluruh LSM dan Media akan terus melakukan aksi bahkan akan mendatangkan masa yang lebih banyak lagi jika persoalan ini belum selesai,” Tegasnya.
“Tak ada asap jika tak ada api, ini lah yang terjadi saat ini pada SMAN 4 Kabupaten Tangerang” tutup Habibi. **












