Patroliindonesia.com.JAKARTA – Polres Tangerang Selatan menetapkan dua tersangka kasus penganiayaaan terhadap tahanan kasus narkoba berinisial (SS). Korban dianiaya hingga tewas oleh sesama penghuni sel.
Ia mengatakan, tersangka masing – masing berinisial (RS) dan (MHI). Keduanya merupakan tahanan di Polres Tangerang Selatan.
“Hasil penyidikan penganiayaan. Tersangka dua orang sesama tahanan,” kata Iman dalam keterangannya, Minggu (18/4/2021). Menurut Iman, berkas perkara kasus penganiayaan maupun kasus narkoba yang menjerat dua tersangka .
Kasus Tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Adapun penganiayaan tersebut diduga terjadi sepekan sebelum Sigit meninggal pada 11 Desember 2020. Informasi tersebut didapatkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang tengah menyelidiki kasus kematian Sigit.
“Tersangka ada dua orang, yakni RS dan MHI,†ucapnya.
Penetapan tersangka, kata Iman, dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Korban SS diduga kuat dianiaya oleh kedua tersangka.
“Tersangka ditetapkan dari hasil penyidikan begitu,†tukasnya.
Sebelumnya, tahanan kasus narkoba Polres Tangerang Selatan berinisial SS (33) tewas pada Jumat (11/04/2021) lalu. Pria itu meregang nyawa diduga akibat dianiaya. (*)
editor/DR
(PMJ)












