MPI, Garut Jabar – Sengketa tanah wakaf milik Yayasan Baitul Hikmah Al Ma’muni (YBHM) di Jalan Otista No. 66, Tarogong Kaler, Kabupaten Garut kembali menjadi sorotan. Bukan hanya karena dugaan pemindahtanganan ilegal atas lahan seluas 1.500 m² yang seharusnya milik umat, tapi juga karena munculnya nama seorang pengacara kontroversial yang menambah keruh suasana.

Mohammad Ismet Natsir, salah satu tokoh yang aktif memperjuangkan kejelasan status tanah tersebut, mengungkapkan kejanggalan ini melalui sambungan seluler pada Selasa (8/4/2025).
“Ini bukan drama sinetron, ini nyata. Tanah wakaf tiba-tiba berpindah tangan ke seorang pengusaha bernama Tonny Kusmanto, yang juga dikenal dengan nama Ko On’on atau Tonny Yoma, tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Ismet.
Ismet menilai, perpindahan kepemilikan tanah yang awalnya dikelola oleh YBHM dan didedikasikan untuk kegiatan sosial-keagamaan itu mengundang banyak tanda tanya
Nama yang tercantum di sertifikat kini atas nama Tonny Kusmanto. Tapi bagaimana bisa terjadi perpindahan hak tanpa transaksi sah? Tidak ada akta jual beli, tidak ada bukti hibah. Ini harus dibuka terang-benderang.
Ia juga mengonfirmasi bahwa kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Polda Jawa Barat dan tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Hal yang memperkuat sorotan publik adalah kehadiran kuasa hukum Tonny Kusmanto, yakni H. Ega Gunawan, S.H., M.Si., M.H. Nama ini sempat mencuat dalam kasus hukum yang mengguncang Garut beberapa tahun lalu. Menurut Ismet, Ega sebelumnya dikenal dengan nama Rega Gunawan dan pernah terseret dalam kasus pidana berat yang melibatkan dugaan pelecehan terhadap pelajar STM pada 2017 sebagaimana diberitakan oleh Republika.co.id.
Meski setiap orang berhak membela klien, publik juga berhak mempertanyakan integritas dan transparansi dalam penanganan kasus sepenting ini.
Lebih mengejutkan lagi, kasus serupa juga ditemukan di dua lokasi berbeda. Ismet mengungkapkan bahwa Tonny Yoma diduga memiliki dua sertifikat hak milik (SHM) lainnya yang keabsahannya tengah diselidiki. Tanah tersebut terletak di Jalan Cipanas No. 60A, Desa Langensari, Tarogong Kaler, dengan luas masing-masing 849 m² dan 119 m².
Keluarga almarhumah Ny. Siti Nurhanipah, melalui perwakilannya H. Abdul Azis Syah—anak tertua dari almarhumah—menyatakan tidak pernah menjual tanah keluarga mereka kepada Tonny.
Ismet menegaskan tidak pernah ada transaksi antara keluarga kami dengan Tonny Yoma. Namun tiba-tiba dia bisa memiliki SHM atas tanah yang kami kuasai turun-temurun. Ini jelas janggal.
Ia memastikan pihak keluarga akan menempuh jalur hukum untuk menuntut keadilan.
“Gimana nggak bingung? Tanah wakaf yang seharusnya dipakai buat kepentingan umat, tiba-tiba bisa berubah kepemilikan ke pengusaha tanpa dasar hukum yang jelas,” ujar Ismet.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari pihak Tonny Kusmanto maupun kuasa hukumnya, H. Ega Gunawan. Sementara itu, publik—termasuk pihak Yayasan YBHM—masih menanti kepastian hukum dan jawaban atas dugaan permainan di balik layar.
“Ini bukan hanya perkara sengketa tanah. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan perlindungan atas aset wakaf. Aset umat bukan ladang cari untung pribadi,” tutup Azis.
Kisah tanah wakaf yang penuh teka-teki ini masih terus bergulir. Dan publik, kini, hanya bisa berharap pada keberanian dan ketegasan aparat penegak hukum untuk mengungkap semuanya
Penulis. : H. Ujang Selamet












