MPI, Ciamis Jabar – Pembangunan kandang ayam dengan luas tanah kurang lebih 2 hektar lebih yang terletak di dusun cireong desa sukaresik kecamatan Sindangkasih Kabupaten Ciamis menjadi pertanyaan warga masyarakat desa karangresik terkait terbitnya sertipikat tanah milik negara bebas ( Erfach ) menjadi sertipikat tanah milik perorangan
Ketua koordinator Dadang alias Asep Cobra mengadakan acara audensi bersama puluhan warga masyarakat desa sukaresik beserta jajaran pejabat terkait bertempat di aula desa sukaresik, Rabu, 15/10/2025
Adapun yang hadir dalam audensi tersebut, dari mulai, kepala desa sukaresik bersama jajaran, camat sindangkasih, Kapolsek Cikoneng, satpol pp kabupaten Ciamis, BPN kabupaten Ciamis dan perwakilan pemilik kandang ayam
Dadang dalam audensinya menyampaikan kepada pejabat terkait dan kepada seluruh tamu undangan yang hadir di acara audensi tersebut, minta beberapa point jawaban untuk didengar keterangannya yaitu, mengenai rusaknya jalan desa yang digunakan operasional armada setiap harinya mencapai 300 armada yang malui jalan tersebut oleh armada perusahaan ayam
Mempertanyakan terbitnya sertipikat hak milik adat yang di miliki oleh kandang ayam tersebut juga kenapa tanah milik negara ( TN ) bisa di buatkan sertipikat milik perorangan, Ucap Dadang
Saya minta kepada seluruh pejabat dan jajaran yang hadir di acara audensi minta di tindaklanjuti dan harus diberikan sanksi hukum bilamana ada keterlibatan penerbitan sertipikat tanah milik perorangan. Tegas Dadang
Menanggapi hal itu, Kasie Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) BPN Ciamis, Dudi Noviandi, menegaskan bahwa pihaknya akan membuka ruang koreksi jika terbukti ada kekeliruan dalam proses administrasi. Namun, ia menekankan bahwa pembatalan sertifikat tidak bisa dilakukan sepihak.
“Kalau memang terbukti tanah negara, tentu akan kami koreksi. Tapi pembatalan sertifikat harus melalui gugatan ke pengadilan. Bisa diajukan oleh masyarakat maupun pemerintah desa,” tegas Dudi saat audiensi.
Menurutnya, dokumen dasar penerbitan sertifikat—seperti keterangan kepala desa, letter C desa, akta jual beli dari notaris, hingga berita acara pemeriksaan lapangan (BAPL)—semuanya tersedia dan menjadi bukti bahwa prosedur formil telah ditempuh sesuai ketentuan, secara prosedur administrasi, semua tahapan sudah dijalankan. Tapi soal kebenaran materiil, itu hanya bisa dinilai oleh hakim,” ujarnya.
Meski begitu, Dudi mengakui masih ada ruang kajian untuk memastikan apakah lahan yang disengketakan benar termasuk kategori tanah negara atau tanah adat, kalau diklaim tanah negara, harus ada SK Redis. Tapi jika ada letter C, berarti itu milik adat. Ini yang sedang kita telusuri,” jelasnya.
Ia menambahkan, BPN tetap membuka pintu komunikasi dengan semua pihak, baik masyarakat maupun pemerintah desa, agar persoalan ini dapat diselesaikan melalui jalur hukum yang tepat dan berkeadilan.
Kami siap melayani proses apa pun sesuai aturan. Yang penting, semuanya ditempuh secara benar dan transparan, Audiensi tersebut menjadi sorotan publik lantaran menyangkut transparansi dan akurasi data pertanahan di daerah. Warga berharap BPN dapat menuntaskan persoalan ini dengan terbuka dan tidak berpihak. Pungkasnya
( Dods )












