MPI, BMR – Selisih faham antara dua kelompok ditempat penambangan lokal (lubang pengambilan matrial) lokasi Desa Tobongon Kecamatan Modayag Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Selasa 5 Agustus 2025 Kepolisian Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mengambil langkah tegas dengan melakukan tindakan pemasangan garis polisi atau Police Line.
Adapun tujuan dari langkah ini adalah untuk mengantisipasi agar para penambang lokal yang ada dan sedang melakukan kegiatan tidak terjadi bentrok yang berakibat pada kerugian dikedua bela pihak.
Hendra Jacob : “Akibat Polceline, Ratusan Pekerja Tambang Terhenti, Itu Yang Saya Tidak Inginkan”
Permasalahan berbuntut hingga ada tindakan dari pihak Kepolisian adalah persoalan dua lobang (tempat pengambilan material) antara milik Bapak Idris dan milik dari Bapak Hendra yang konon katanya dilakukan penghentian sepihak dari salah satu pemilik, dan akibatnya lobang tambang di sekitar wilayah tersebut terkena dampak tindakan police Line.


Terkonfirmasi yang sempat awak media dapati, terowongan atau majuan dalam lubang milik Hendra, dalam dugaan sengaja dijebol oleh pekerjanya pak Idris. Adapun Penjebolan dinding terowongan atau majuan milik Hendra oleh pekerja pak Idris, karena menurut keterangan bahwa pekerja Pak Hendra telah melewati batasan tanah miliknya, dan mereka meminta agar pekerja pak Hendra harus mundur dan meninggalkan majuannya.
Soal inilah penyebab sehingga terjadi permasalahan saling klaim pada terowongan atau majuan tersebut
Pengawas Pak Hendra yang biasa disapa Dolfi menyampaikan bahwa hingga saat ini dirinya bersama yang lain tidak ada niat untuk memperkeruh suasana atau membuat keributan. “Meski lobang kami telah dirusak. Bayangkan, lobang pada majuan kami telah dibobol dan di rusak, dan selanjutnya mereka melakukan penutupan pada akses majuan kami, lalu meminta agar kami tidak melanjutkan atau dengan kata lain berhenti kerja, tidak sedikit biaya yang kami keluarkan bahkan nyawa dipertaruhkan dalam melakukan pekerjaan membuka terowongan atau majuan dalam lubang itu, mereka seenaknya meminta pada kami untuk menghentikan pekerjaan dimaksud, alasan mereka karena sudah melewati hak kepemilikan tanah, namun kami tidak meladeni dengan kasar atau arogan, namun kami coba berkomunikasi dengan baik, tapi mereka tidak ingin berkomunikasi”, jelas Dolpie.
Berbicara soal kepemilikan tanah, batas hak tanah yang Negara berikan kepada kita lewat Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Pemerintah, pengelolaannya hanya kedalaman 3 (tiga) meter, selebihnya adalah hak Negara, jadi difahami bahwa pengelolaannya berlaku aturan tambang manual yakni sesiapa yang terlebih dahulu, yang belakangan harus mengalah atau mundur
“Kami ini tidak saling tembus dalam terowongan atau majuan, terowongan atau majuan kami baik baik saja tidak saling tembus, tapi tiba tiba dibelakang terowongan/majuan kami, tiba tiba ada yang tembus dengan menjebol permukaan dinding terowongan/majuan kami, dan saat mereka ketemu dengan terowongan/majuan kami itu, mereka melakukan penutupan dan menyuruh kami untuk tidak melanjutkan pekerjaan, mereka (pekerja Pak Idris) melakukan penutupan dengan cara membongkar dan menimbunnya dengan tumpukan material pada akses terowongan/majuan milik kami (milik Pak Hendra) ungkap Dolpi
Meski begitu kami tidak persoalkan tindakan mereka, kami tetap bekerja dengan tenang sambil membersihkan tumpukan material yang mereka timpakan dalam terowongan kami. Pada saat kami bekerja, kami di datangi oknum anggota dan meminta kami berhenti kerja, “Kami justru bingung, apa maksudnya pak Idris yang diduga mengirimkan anggota yang nota bene tidak punya kewenangan untuk menghentikan pekerjaan di lobang kami. Mungkin karena lobang pak Idris berproduksi baik hingga ambisi ingin menguasai wilayah tersebut dengan cara apapun, sampai-sampai mau intervensi pekerja kami,” kata Dolfi.
Cara cara tidak baik ini sudah nampak, bahkan sampai ada akun Facebook menuliskan narasi provokatif kami menggunakan preman dan penambang tobongon merasa terganggu. Ketika issue itu tidak terbukti, cara lain mereka lakukan, dengan meminta lokasi tersebut di police Line.
“Kami tidak pernah meminta kepada Polres Boltim untuk melakukan police Line lokasi tersebut, dari pihak kepolisian sempat memberitahukan kepada pak Hendra lokasi tersebut sementara di Police Line dulu, bukan bapak Hendra yang meminta lokasi tersebut di Police Line Pak Hendra sudah menjelaskan, lokasi itu aman aman saja, tidak perlu ada police Line, karena Kalau ada police Line berarti wilayah tersebut ada peristiwa, sementara wilayah itu baik baik saja dan tidak ada peristiwa, kalau masih terpasang garis polisi, kasihan penambang atau para pekerja yang kena dampak,” tegas Dolfi.
Sampai saat ini awak media masih terus berupaya untuk mendapatkan keterangan resmi dari pak Idris.
Kamis, 7 Agustus 2025 Kasat reskrim polres Boltim Liefan Kolinug mengatakan antisipasi agar tidak terjadi konflik sudah dilakukan, secepatnya kedua pemilik lobang pak Idris dan pak Hendra menyelesaikan persoalan ini dengan baik
“Jika mereka sudah ada titik pertemuan dan ada pernyataan kesepakatan itu lebih baik, kami akan korscek kesepakatan itu, jika benar Sudah ada titik temu, kami siap membuka garis police line pada lokasi yang terpasang di wilayah tersebut,” ucap Kasat di ruang kerjanya
*Sutimin Tubuon*












