MPI, Madina – Seiring mencuatnya pemberitaan baru-baru ini tentang Pungutan Liar (Pungli) oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di kelurahan Siabu kecamatan Siabu kabupaten Mandailing Natal (Madina), Yuni Af’dah selaku pendamping PKH memberikan klarifikasinya tentang hal itu.
“Saya atas nama Yuni Af’dah pendamping PKH kelurahan Siabu kecamatan Siabu kabupaten Mandailing Natal menyatakan bahwa, saya tidak pernah melakukan pengutipan terhadap anggota penerima PKH sesuai dengan pemberitaan yang berjudul “Penerima PKH Siabu Diduga di Intimidasi, Jika Tidak Bayar Rp. 100.000 Tiap Pencairan,” jawabnya kepada wartawan, Senin (16/02).
Menyangkut hal ini dibeberkannya bahwa dirinya tidak pernah membagi waktu untuk mengintimidasi anggota/penerima PKH selama ia beraktivitas menjadi pendamping PKH di kelurahan Siabu sampai kini.
“Saya tidak pernah menaikkan desil penerima PKH sehingga dikeluarkan dari Penerima PKH, padahal adanya yang berhenti menjadi penerima PKH akibat DTKS dan kebijakan kementerian sosial bahwa desil 5 tidak harus lagi sebagai penerima manfaat program PKH,” ucapnya.
Dirinya berharap agar pemahaman ini dapat dimaklumi khususnya warga kelurahan Siabu penerima manfaat dan juga ia tetap akan memperhatikan apa kekurangan kinerjanya sebagai pendamping PKH di kelurahan Siabu demi menghindari kesalahpahaman ke depan hari utamanya dalam menjauhi munculnya hal – hal yang melahirkan indikasi hingga dapat beraktivitas standart dan profesional yang berintegritas serta berakuntabilitas.
(S.Nasution)
Ket Gbr : Poto Ilustrasi Hak Jawab












