Terkait Kasus Hukum Nurhayati, Sekjen Organisasi AWDI Mendesak Kapolri Menjatuhkan Sanksi Penyidik Polres Cirebon

Patroli Indonesia | TANGERANG – Dalam kesempatan ini Sekjen Organisasi Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) B Wadja, SH mengatakan, Korupsi sangat menghambat negara ini dalam merealisasikan potensi ekonomi dan menyebabkan ketidakadilan yang signifikan di dalam masyarakat Indonesia karena sebagian kecil pelaku mendapatkan manfaat yang amat besar dari keadaan korup di negeri ini pada Kamis, (3/3/2022).

Terkait pada kasus yang diterima oleh Nurhayati dan sikap tergesa-gesa Polres Cirebon yang menetapkan Nurhayati sebagai tersangka, seharusnya itu tidak boleh terjadi dan melanggar kode etik Polri.

Oleh karena itu Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan bahwa penyidik Polres Cirebon tidak memiliki cukup bukti untuk menetapkan Nurhayati sebagai tersangka sehingga tahap II (pelimpahan tersangka dan berkas perkara ke jaksa penuntut umum) tidak dilakukan.

Kesimpulan itu diperoleh usai tim dari Biro Pengawas Penyidik Bareskrim Polri mendalami perkara tersebut. Kemudian, gelar perkara terkait kasus itu dilakukan pada Jumat (25/2/2022) lalu.

Disisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga akan menghentikan tuntutan kasus Nurhayati.

B Wadja mengatakan, Hal ini harus diketahui oleh masyarakat, bahwa sosok Nurhayati patut dibanggakan ia adalah contoh warga negara yang peduli dan menjaga uang negara yang dikucurkan oleh pemerintah dengan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kuwu di desanya.

Lanjut B Wadja, Ketika dana untuk pembangunan desanya dikorupsi oleh dugaan perangkat desa, dia bertindak melaporkan penyelewengan keuangan negara itu kepada pihak berwajib melalui jalur yang bisa diaksesnya.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Nurhayati adalah mantan Bendahara atau Kaur (Kepala Urusan) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Dia merupakan pelapor dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan kuwu, tapi anehnya malah dijadikan tersangka kasus korupsi oleh Polres Cirebon.

Menurut B Wadja, permasalahan ini seharusnya tidak boleh terjadi jika Polres Cirebon bertindak profesional atau setidaknya memahami perbedaan perbuatan pidana dan administratif serta ketentuan ‘Alasan Pembenar’ dalam hukum pidana yang disebutkan Pasal 51 KUHP.

Selain mencemarkan nama baik Nurhayati, kekeliruan ini berpotensi besar menyurutkan langkah masyarakat untuk melaporkan kasus dugaan korupsi.” Jelas B Wadja.

Oleh karena itu Sekjen AWDI B Wadja SH mendesak Polri menjatuhkan sanksi terhadap penyidik Polres Cirebon terkait kekeliruan penegakan hukum yang dilakukan terhadap pelapor.

Lebih lanjut Sekjen Organisasi Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia AWDI B Wadja SH juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegur dan mengevaluasi kinerja Kapolres Cirebon karena diduga tidak profesional dalam mengawasi tugas bawahannya.

“Polri harus jatuhkan sanksi.” Ucapnya.

Selanjutnya B Wadja juga meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri segera memanggil dan memeriksa penyidik Polres Cirebon tersebut dan
menurutnya terdapat potensi dugaan pelanggaran kode etik Polri, khususnya Pasal 10 ayat (1) huruf a dan d Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 terkait Etika dalam Hubungan dengan Masyarakat.

Wadja menambahkan, sikap tergesa-gesa Polres Cirebon yang menetapkan Nurhayati sebagai tersangka menimbulkan sejumlah persoalan.

Selain mencemarkan nama baik Nurhayati, kekeliruan ini berpotensi besar menyurutkan langkah masyarakat untuk melaporkan kasus dugaan korupsi oleh sebab itu masalah ini perlu dijadikan suatu hal yang harus ditanggulangi bersama dan diperangi bersama. “Makna dari korupsi sendiri ialah penyalahgunaan kekuasaan publik untuk kepentingan pribadi yang merugikan negara dengan cara bertentangan dengan ketentuan hukum.” Tutupnya.

Nara Sumber : Sekjen AWDI B Wadja, SH

Tembusan : Kepala Departemen Penerbitan DPP AWDI

Pos terkait