Patroli-Indonesia.com, CIAMIS, Jawa Barat – Satuan Narkoba Polres Ciamis Polda Jabar berhasil mengungkap dan menangkap tiga orang pengedar narkoba jenis ganja.
Ketiga orang tersangka tersebut ditangkap di 2 lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Ciamis, dan satu orang lagi masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) .
Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro melalui Kasat Narkoba, AKP Imanudin mengatakan bahwa sudah mengamankan tiga orang tersangka pengedar dan penjual ganja beserta saksi di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dikatakan Imanudin, saat Konferensi Pers di Mapolres Ciamis, Jumat (12/08/2022), pihaknya berhasil meringkus 3 orang tersangka pengedar narkoba jenis ganja. Dalam penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti ganja kering siap edar dengan berat 2 ons dan 17 gram.
“Tiga tersangka itu merupakan satu jaringan, kami sudah mengamankan dua barang bukti berupa ganja seberat 2 ons dan ganja seberat 17 gram,” katanya.
Menurutnya penangkapan 3 orang tersangka itu berawal ketika adanya laporan dari masyarakat terkait maraknya pengedaran narkoba di wilayah Kabupaten Ciamis dan Pangandaran. Diakuinya masih ada seorang tersangka lagi yang masih buron berinisial (K) warga Tasikmalaya.
“Dari 3 tersangka, dua orang adalah warga Ciamis dan satu lagi warga Bekasi,” ucapnya.
Diungkapkan Imanudin, masyarakat melaporkan bahwa telah turun barang dari Bekasi ke wilayah Ciamis berupa ganja, lalu setelah ditindak lanjuti satu orang tersangka berhasil diringkus di wilayah Cisaga dengan Barang Bukti (BB) ganja kering seberat 17 gram.
“Setelah dikembangkan, kami menangkap dua orang tersangka lain di wilayah Banjarsari dengan barang bukti 2 ons ganja kering. Kedua pelaku ini bersal dari Ciamis dan satu pelaku dari Tasikmalaya. Mereka melakukan aksi kejahatan ini baru satu kali,” ungkapnya.
Menurutnya modus operandi ketiga orang tersangka tersebut yakni mengedarkan narkoba jenis ganja kering di wilayah Ciamis dan Pangandaran. Mereka menjual barang tersebut dengan cara dipaket, untuk paket kecil dijual Rp.250 ribu dan paket besar Rp.500 ribu.
“Kami akan terus selidiki kasus ini dan menelusuri asal mula barang haram ini. Kami juga yakin barang ini berasal dari luar Ciamis,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dapat dikenakan Pasal 111 tentang Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Nank Irawan)












