Tim Bara Menggugat, Ajukan Sengketa Terhadap Paket Ilomata ke KPU dan Bawaslu Pohuwato

MPI, POHUWATO – Tim Barisan Rakyat (Bara) “Rakyat Menggugat” secara resmi dengan mengajukan sengketa terhadap penetapan paket calon Bupati Pohuwato 2024, Ilomata, ke KPU dan Bawaslu Pohuwato, Kamis (26/9/2024).

Sengketa tersebut didasarkan pada sejumlah dokumen, termasuk keputusan KPU Pohuwato tentang penetapan hasil pemilihan umum nomor 264 tahun 2023 dan rekapitulasi daftar pemilih nomor 337 tahun 2024.

Tiga penggugat utama dalam sengketa ini menyertakan KTP sebagai syarat, bersama dengan model tanggapan masyarakat. Namun, saat mereka tiba di kantor KPU untuk menyerahkan berkas, Ketua KPU Pohuwato sedang bertugas di luar kota, sehingga mereka tidak bisa berkoordinasi langsung.

Setelah agenda di KPU, tim “Rakyat Menggugat” bergerak menuju Kantor Bawaslu Pohuwato untuk mengajukan sengketa. Sayangnya, mereka hanya bertemu staf Bawaslu dan tidak berhasil menyerahkan berkas karena belum memenuhi syarat lengkap.

Berdasarkan kesepakatan, pihak Bawaslu menegaskan bahwa berkas belum dapat diterima karena belum lengkap untuk memenuhi syarat pengajuan sengketa.

Mahmud Diko, staf di Bawaslu Pohuwato menjelaskan bahwa pengajuan sengketa harus mematuhi beberapa syarat, antara lain permohonan pemohon, KTP pemohon, objek sengketa, alat bukti, surat kuasa khusus, daftar alat bukti, KTP kuasa khusus, kartu advokat, serta berita acara sumpah. Menurutnya, alat bukti yang akan disertakan tergantung pada apa yang diajukan oleh pemohon.

“Bukan tidak lengkap! Jika berkas dinyatakan tidak lengkap, kami hanya akan memberikan tanda terima serta pemberitahuan terkait kelengkapan berkas. Namun, berkas yang ada saat ini belum memenuhi syarat,” ujar Mahmud Diko.

Perwakilan Tim Bara Rakyat Menggugat, menyatakan bahwa keberatan mereka diarahkan kepada SK KPU yang menetapkan paket calon Ilomata sebagai peserta Pilkada 2024.

Mereka menegaskan bahwa jalur yang mereka tempuh adalah sengketa terkait keputusan KPU tersebut.

Mahmud Diko menambahkan bahwa masa pengajuan sengketa terbatas oleh waktu, yakni tiga hari setelah keputusan KPU ditetapkan.

“Batas waktu pengajuan sengketa telah berakhir kemarin. Namun, masyarakat masih bisa memutuskan apakah mereka ingin melanjutkan permohonan sengketa. Bawaslu akan mengevaluasi apakah permohonan memiliki legal standing atau tidak,” jelasnya.

Lebih lanjut, Mahmud Diko mengutip Peraturan Bawaslu nomor 2 tahun 2020 yang mengatur tentang penyelesaian sengketa di Bawaslu. Menurut peraturan tersebut, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan permohonan sengketa untuk diproses lebih lanjut oleh Bawaslu.

Hingga saat ini, status pengajuan sengketa dari tim “Rakyat Menggugat” masih belum diterima secara resmi oleh Bawaslu karena belum memenuhi persyaratan yang ditentukan. Tim ini akan berusaha melengkapi berkas dan menentukan langkah selanjutnya. (*)

Pos terkait