MPI, Kabupaten Tangerang – Pernyataan Kepala Bidang (Kabid) Penyelesaian Hubungan Industrial dan Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang Dr.Desyanti, SH.,MH., CLA yang dinilai telah menuding keberadaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Masa (Ormas) sebagai pemicu perusahaan jadi tak nyaman dan hengkang hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sejumlah perusahaan yang baru-baru ini jadi viral dan mendapat berbagai respon dan reaksi dari para Aktivis, baik LSM ataupun Ormas di Kabupaten Tangerang.
Sampai-sampai mereka melakukan Unjuk Rasa menuntut Kabid HI (Desyanti-red) di copot dari jabatannya.
Namun ada juga dari Ormas ataupun LSM yang melihat hal tersebut dengan penuh pertimbangan positif, salah satunya adalah pendapat dari Advokat Muda yang sekaligus sebagai pentolan dari Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negri (YLPK PERARI) Hefi Irawan, SH.
Dirinya menanggapi adanya Isu-isu bahwa Desyanti dilaporkan ke polisi oleh sebagian Ormas dan LSM ke Polresta Tangerang yang terkait ucapannya, saat wawancara di salah satu media Televisi nasional.
Advokat dari Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Hefi Irawan, SH turut berpendapat, bahwa sah-sah saja masyarakat membuat laporan ke Polisi. “Sebab, tidak hanya pihak korban saja yang bisa membuat laporan ke polisi. Namun, Anda yang menyaksikannya memiliki kewajiban untuk melaporkan tindak pidana ke polisi, baik secara lisan maupun tertulis.” Ucapnya.
Definisi laporan sendiri telah dijelaskan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Pasal 1 angka 24 peraturan tersebut menyebutkan, bahwa Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak dan kewajiban berdasarkan undang-undang ke pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.” Lanjut Hefi, yang menerangkan pada media patroli Indonesia. Jum’at (30/5/2023).
“Dari penjelasan tersebut, bisa disimpulkan bahwa setiap peristiwa yang dilaporkan belum tentu perbuatan pidana, sehingga diperlukan penyelidikan lebih lanjut oleh pejabat yang berwenang. Dan kepada Kabid HI Disnaker itu (Desyanti-red) tidak perlu hawatir mengingat belum tentu pidana,” imbuhnya.
Sementara terkait keterangan Desyanti saat dihubungi via pesan singkat WhatsApp nya mengatakan dirinya akan menuntut balik. “Saya akan Gugat balik mereka jika tidak terbukti ucapan saya ada unsur pidananya, baik gugatan pidana, perdata, serta Ke pihak dewan press. Dan apabila menyangkut hal terkait, lembaga mereka akan saya gugat organisasi nya agar diblacklist, mengingat saya lah yang merasa dirugikan karena di duga mencemarkan Nama baik saya sebagai pejabat Publik.” Pungkasnya.
(Red-Nsr)












