MPI, Labuhanbatu Sumatera Utara – Unit Reskrim Polsek Panai Tengah bersama Team Sus Polres Labuhanbatu grebek jaringan Sabu Edy Syahputra (Edy) laki -laki (50) tahun didalam.sebuah rumah.
Penggerebekan dilakukan setelah adanya Pengaduan Masyarakat (Dumas) adanya transaksi Narkotika jenis sabu di Dusun Kampung Kuala Desa Sei Sakat Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu Propinsi Sumatera Utara. Sabtu, (30/5/2025) sekira pukul 21. Wib.

Adapun Barang Bukti yang ditemukan,
3 (Tiga) buah plastik klip sedang berisikan sabu seberat 2,64 Gram Brutto , 25 (dua puluh lima ) buah plastik klip kosong transparan, 1(satu) buah handphone bermerek Vivo berwarna biru, 1 (satu ) buah kotak kaleng kecil berwarna hitam, 1 (satu) buah timbangan elektrik,
1 (satu) buah pipet sekop,
uang tunai Rp 605.000 (enam ratus lima ribu rupiah)
Pada hari sabtu tanggal 31 mei 2025 sekira pukul 20.00 Wib
Kapolsek Panai Hilir didampingi Wakapolsek, Iptu D Samosir, S Sos mengatakan, Team Opsnal Reskrim Polsek Panai hilir dan Team sus Polres labuhanbatu mendapatkan Informasi dari Masyarakat yang layak dipercaya bahwa adanya transaksi narkotika jenis sabu di Desa Sei Sakat , kemudian Team Opsnal Reskrim di pimpin Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir Ipda Andi Fahri Hasibuan SH, didampingi Bripka Amin Simatupang, dan Brigadir Evantra bersama Team Sus Polres Labuhanbatu Ipda Benny Alexander dan Ipda Fernando Rajagukguk melakukan Penyelidikan tentang Peredaran Gelap Narkotika jenis sabu.
Tepat pukul 21:00 Wib Team mendapatkan informasi dimana adanya disebuah rumah, sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Selanjutnya team melakukan Penggerebekan dan penangkapan di dalam rumah dan berhasil mengamankan 1 ( satu ) orang laki – laki yang mengaku bernama EDI SYAHPUTRA Alias EDI , Kemudian Team Gabungan melakukan penggeledahan.

Team berhasil menemukan 3 (tiga ) buah Plastik klip sedang berisikan. Sabu di Lantai dalam Rumah nya , menemukan 25 (dua puluh lima) bungkus plastik klip kosong transparan, 1(satu) buah timbangan elektrik, 1 buah pipet ,1 buah kotak kaleng hitam, Uang di duga hasil penjualan Rp605.000(enam ratus lima ribu rupiah). 1 buah handphone Vivo . Edy mengaku bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tsb diatas adalah benar miliknya yang di peroleh dari seseorang yang bernama Panggilan IWAN
Kemudian Team Opsnal Unit Reskrim dan Team Sus Polres Labuhanbatu melakukan pengembangan terhadap IWAN yang beralamat di Desa Sei Sakat Kecamatan Panai Hilir, yg dijelaskan oleh pelaku namun tidak ditemukan.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasubsi PID M Humas IPTU Arwin, S.H., memberikan apresiasi kepada personel gabungan dan masyarakat atas kerja sama dalam pengungkapan kasus ini.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat kami hargai, karena ini menunjukkan bahwa pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Selanjutnya pelaku dan berikut Barang Bukti (BB) yang ditemukan di bawa ke Polsek Panai Hilir untuk proses lebih lanjut. (Kholik71)












