MPI, Bogor – Parung panjang Kapolsek Kompol Dr Suharto SH MH melalui Kanit reskrim IPDA Isman nudin membenarkan adanya salah satu penjual toko pakaian telah menjual minuman arak Bali diduga ilegal.
“Dari informasi warga adanya penjual minuman jenis arak Bali diduga ilegal, kita langsung melakukan penyelidikan setelah ditemukan penjual pakaian tersebut.” Ujar Kanit Reskrim Polsek Parung lpda lsman nudin pada Jumat 19 Juli 2024.
“Kami dari Polsek Parung panjang langsung mendatangi pemilik toko pakaian dan ditemukan empat puluh enam botol siap edar, jenis minuman arak Bali ilegal yang diamankan, empat puluh enam botol siap edar jenis minuman arak Bali yang diduga ilegal kita dapati di jalan Madani Perum Tiga Sentraland, Desa Parung Panjang,” terangnya.
Reporter: Jefri (Team)












