MPI, Gungsitoli – Keluarga Korban Yaritina Harita dan Tima Hawaulu beserta 1 orang anaknya, selaku Pelapor atas tindak Pidana Perampasan Kemerdekaan (Pasal 333 KUHP) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli di Jln.Pancasila No.12 Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, pada Senin (29/5/2023) kemarin.
Hal ini dilakukan untuk meminta kejelasan atas putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang mana sebelumnya Tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan atas nama; Ya’aroziduhu Zamili Als Ama Leni Zamili (Terdakwa) dengan menuntut dua (2) Tahun Penjara.
Karena Terdakwa dalam hal ini merupakan Kepala Desa yang seyogianya menjadi Panutan dan contoh yang baik buat warganya.
Namun Pada Penetapan persidangan pada hari Kamis (25/05) lalu. Oleh Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli, pada Putusannya Membebaskan Terdakwa dari Tuntutan JPU sehingga Keluarga Korban Yaritina Harita dan Tima Hawaulu beserta 1 orang anaknya mempertanyakan apa yang harus mereka Lakukan untuk mendapatkan keadilan terhadap anak mereka yang telah dimasukkan dan dikurung kedalam Kandang Babi Oleh Terdakwa An. Ya’aroziduhu Zamili (Kepala Desa) sebagaimana Tercatat dalam Register Perkara No.37/Pid.B/2023/Pn.Gst.
Lebih lanjut Yaritina Harita dan Tima Hawaulu beserta 1 orang anaknya Mengeluhkan atas Putusan Hakim yang tidak mencerminkan Keadilan.
“Kami ini hanya Orang Kampung, Orang Miskin, Tidak Tahu Hukum, Tidak bisa Baca Tulis makanya Kami tidak mendapat Keadilan atas laporan kami, beda dengan pihak Terdakwa yang Punya Jabatan dan Punya Banyak Uang,” Ungkapnya.
Makanya Yaritina Harita dan Tima Hawaulu beserta 1 orang anaknya menanyakan Kepada Hakim PN Gunungsitoli dan diterima melalui Humas PN Gunungsitoli, Juinter Sijabat, SH., MH yang mengatakan terkait Terdakwa dibebaskan ia menyuruh Kami meminta Salinan Putusan dan melihat apa yang menjadi Pertimbangan Putusan Tersebut.
Atas Jawaban tersebut Keluarga Korban Yaritina Harita dan Tima Hawaulu beserta 1 orang anaknya mengatakan, “Jujur Sebagai Masyarakat Miskin dan Buta Hukum Kami sangat Kecewa dan Berharap Ada Keadilan Untuk anak-anak Kami. Semoga Bapak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan terkhusus Bapak Presiden Republik Indonesia Bisa Membantu Kami untuk mendapatkan Keadilan,” ucapnya ke awak media.
Menanggapi hal tersebut Kuasa hukum Korban, Sacris Harefa, SH mengatakan bahwa, Pihak Kita Dari Kantor Hukum Pencari Keadilan Sebagai Kuasa Hukum sudah berKoordinasi Dengan JPU dalam Hal ini Kasipidum Kejaksaan Negeri Nias Selatan, dan Berdasarkan hasil Koordinasi Tersebut JPU akan melakukan upaya Hukum Kasasi Atas Putusan Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli dalam Perkara Pidana An. Terdakwa Ya’aroziduhu Zamili Alias Ama Leni tuturnya ke awak media. (GL.ZEB)












