Viral, Dugaan Ketua RW 012 Semanan yang Memangkas Habis Pohon di Lingkungannya Tanpa Ijin ke Dinas Terkait

MPI, Jakarta Barat – Tersebar di beberapa media online berita viral penebangan pohon yang berada dipinggiran jalan di wilayah RW 012 Semanan, Kalideres, Jakarta Barat.

Hal tersebut ditenggarai oleh dugaan yang dilakukan oleh Ketua Rukun Warga (RW) di wilayah tersebut, tampak terlihat pohon di areal pinggir jalan tersebut telah dilakukan penebangan dan pihak RW ataupun Ketua RW nya diduga tidak berizin ke dinas terkait.

Sementara dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Ketertiban Umum, dalam pasal 6 poin E dijelaskan, dilarang memanjat, memotong, menebang pohon dan tanaman yang tumbuh di sepanjang jalur hijau, kecuali apabila hal tersebut untuk kepentingan Dinas.

Kepala Suku Dinas (Kasudin) Kehutanan dan Pertamanan Kota Administrasi Jakarta Barat Romy saat dikonfirmasi, terkait penebangan pohon di wilayah Kelurahan Semanan, ia menjawab bahwa penebangan tersebut dilakukan oleh RW setempat.

Romy juga menjelaskan, untuk penopingan pohon-pohon yang dilakukan oleh pihak RW tersebut seharusnya tidak seperti itu.

Kasudin juga menjelaskan, terkait penopingan tidak menggunakan izin, namun kalau menebang dari bawah harus menggunakan izin.

“Kalau dari atas sampai bawah habis harus izin,” tuturnya. Kamis (16/02/2023) kemarin.

Terkait sanksi, bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah).

(*As)

Pos terkait