MPI, Jakarta Barat – Tersebar di beberapa media online berita viral penebangan pohon yang berada dipinggiran jalan di wilayah RW 012 Semanan, Kalideres, Jakarta Barat.
Hal tersebut ditenggarai oleh dugaan yang dilakukan oleh Ketua Rukun Warga (RW) di wilayah tersebut, tampak terlihat pohon di areal pinggir jalan tersebut telah dilakukan penebangan dan pihak RW ataupun Ketua RW nya diduga tidak berizin ke dinas terkait.
Sementara dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Ketertiban Umum, dalam pasal 6 poin E dijelaskan, dilarang memanjat, memotong, menebang pohon dan tanaman yang tumbuh di sepanjang jalur hijau, kecuali apabila hal tersebut untuk kepentingan Dinas.












