MPI, – Jakarta – Walikota Jakarta Utara (Jakut), Ali Maulana Hakim, bersama sejumlah pemangku kepentingan dari berbagai sektor lakukan penandatanganan dokumen kesepakatan bersama terkait pelayanan, pengawasan dan penataan antrian peti kemas barang, pool truck, serta transportasi dari dan ke pelabuhan Kota Administrasi Jakut. Acara penting ini berlangsung dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat Jakut, Sabri Saiman, Selasa (27/08/2024).
Kesepakatan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk PT Pelindo, PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Asosiasi Logistik dan Forwader Indonesia (ALFI), Komite Masyarakat Pengawas Kota Pelabuhan (Kompaskopel), Polres Jakut, Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (Asdeki), Asosiasi Pengusaha Truck Indonesia (Aptrindo), Organisasi Angkutan Darat (Organda), Angkutan Khusus Pelabuhan (Angsuspel), serta Kolaborasi Lintas Usaha Bersama Logistik Indonesia (Klub Logindo).
Dalam sambutannya, Walikota Ali Maulana Hakim menyampaikan apresiasi yang mendalam terhadap perjuangan dan jerih payah Aliansi Jakut Menggugat (A-JUM), yang telah berupaya selama bertahun-tahun hingga akhirnya tercapai kesepakatan ini.
“Teluk Jakarta di seluruh pantainya masuk dalam wilayah Jakut, dan keberadaannya sebagai kota pelabuhan dengan banyak pelabuhan, termasuk Pelabuhan Tanjung Priok sebagai pelabuhan utama di Indonesia, membuat aktivitas perekonomian dan masyarakat di sini sangat tinggi.
Sebagai kota pelabuhan, bukan hanya aktivitasnya yang harus tertata rapi, tetapi juga perlu adanya pengawasan terhadap kerawanan masuknya barang, baik yang resmi maupun tidak resmi. Tentu saja, ada dampak negatif dari aktivitas pelabuhan yang berjalan 24 jam ini, yang harus kita awasi bersama,” ujar Ali Maulana Hakim.
Munculnya berbagai ekses negatif yang timbul dari aktivitas pelabuhan dan kegiatan terkait di Jakut menjadi perhatian khusus Walikota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim. Sebagai pejabat yang bertanggung jawab secara administratif, ia menekankan pentingnya penanganan yang tepat terhadap dampak-dampak tersebut.
“Kondisi ini merupakan tantangan kita bersama, dimana kita juga wajib mendukung aktivitas kepelabuhan di Jakut menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia. Jika Pelabuhan Tanjung Priok terganggu, maka perekonomian Indonesia juga akan terganggu,” tegas Ali dalam sambutannya pada acara penandatanganan dokumen kesepakatan bersama pelayanan, pengawasan, dan penataan antrian peti kemas barang, pool truck, serta transportasi dari dan ke pelabuhan Kota Administrasi Jakut.
Walikota Ali Maulana Hakim menekankan bahwa upaya untuk menjadikan Pelabuhan Tanjung Priok lebih maju, modern, go internasional, dan dapat menunjang perekonomian negara, harus menjadi prioritas utama. Namun, ia juga mengingatkan pentingnya untuk tidak mengabaikan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Jakut yang terkena dampak langsung dari aktivitas pelabuhan tersebut.
“Penandatanganan dokumen kesepakatan bersama ini merupakan titik tolak kebangkitan masyarakat Jakarta Utara, sekaligus solusi yang diidam-idamkan seluruh masyarakat Jakut dalam mengurai kemacetan dan kecelakaan yang diakibatkan oleh kontainer. Semoga setelah kesepakatan ini ditandatangani, para pihak yang terlibat dalam komitmen ini bisa bersama-sama mewujudkan Jakut yang lebih beradab dan berkeadilan sosial,” jelas Anung, Koordinator Aliansi Jakut Menggugat, yang turut hadir dalam acara tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, beberapa kesepakatan penting berhasil dicapai. Salah satunya adalah pemberlakuan kembali sistem zonasi dengan jalan Plumpang-Semper dan Jalan Cilincing sebagai percontohan. Selain itu, juga diputuskan untuk menutup operasional depo-depo kontainer yang berada di dalam pemukiman warga, sebagai langkah konkret untuk mengurangi dampak negatif terhadap masyarakat.
Kesepakatan ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang untuk mengatasi berbagai permasalahan yang kerap muncul akibat aktivitas kepelabuhanan di Jakut, serta mendorong terciptanya lingkungan yang lebih tertata dan aman bagi seluruh warganya. (*)












