Walikota Tangerang Disoroti Persoalan Dugaan Tanah Hibah yang Dilaporkan ke Kejati Banten

MPI, Tangerang – Wali Kota Tangerang, Sachrudin, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten atas Dugaan Kasus Tanah Hibah.

Ketua DPD Partai Golkar Kota Tangerang itu sebelumnya ramai dengan persoalan kasus “Palak” Rp1 miliar, kini “terseret” dugaan kasus tanah hibah Rp42,7 miliar.

Tanah hibah tersebut telah beralih fungsi menjadi pemukiman dan ruko komersial. Berapa nilainya? Nilainya adalah Rp42,7 miliar.

“Berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten ditemukan bahwa terdapat lebih dari 5.000 bidang tanah milik Pemerintah Kota Tangerang yang belum bersertifikat dengan nilai aset mencapai Rp7,8 triliun,” ungkap Agus Sapto Utomo, Senin (24/11/2025).

Telah Viral beritanya, dan terkait hak jawab Walikota Tangerang pun ditunggu oleh Publik di media, karena terdapat 6 bidang tanah hibah yang telah beralih fungsi menjadi pemukiman dan ruko komersial.

“Tanah hibah tidak boleh dikomersilkan, Nilainya sekitar Rp42,7 miliar.” jelasnya, dikonfirmasi via ponsel di Whatsappnya.

Dan Agus mengaku telah melaporkan dugaan penyimpangan itu. Dalam hal penyelenggaraan pemerintahan yang dikomandoi Wali Kota Tangerang (Sachrudin) beserta jajarannya. “Benar, sudah kita laporkan ke Kejati Banten,” ujarnya.

Dirinya mendesak Kejati Banten segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dugaan penyimpangan kasus tanah hibah tersebut.

“Kejati Banten harus menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ini demi tegaknya pemerintahan yang bersih dan transparan,” Tegasnya.

Agus menambahkan juga, bahwa ada beberapa dugaan kasus penyimpangan anggaran lainnya di Kota Tangerang. Tetapi, dia masih menyimpannya.

“Nanti ada jilid berikutnya. Tunggu satu-satu dulu,” Tutup Agus. (*)

Pos terkait