Warga Dan PT KKJ Tak Kunjung Selesai Terkait Ganti Rugi

Patroli-indonesia.com, Mempawah, Kalbar – Polemik antara warga dan PT Kalimantan Kelapa jaya (KKJ) terus menggelinding dari hasil verifikasi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalimantan Barat yang sudah memberikan sanksi peringatan PPLH terkait IPAL. Senin, (14/03/2022).

Tuntutan warga sampai sekarang juga belum dipenuhi pihak perusahaan yang mana selalu menunggu.

Salah satu yang diberi kuasa oleh warga mengatakan, kenapa kami selalu tidak diperhatikan padahal jelas warga sudah dirugikan adanya pencemaran limbah yang memasuki ke areal persawahan kami, padahal ladang tersebut adalah andalan kami untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga,” tegasnya salah satu warga dusun 1 saat di konfirmasi oleh awak media.

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak perusahaan PT KKJ akan menyelesaikan permasalahan ganti rugi yang telah di sepakati sesuai Berita Acara pada tanggal 12 Januari 2022, warga menuntut ganti rugi yang telah merusak lahan pertanian warga akibat tercemar limbah dari perusahaan PT Kalimantan Kelapa jaya.

Sedikitnya ada 6 hektare lahan sawah warga Desa Nusapati dusun 1 RT 001/001 yang diduga terdampak pencemaran limbah yang mengakibatkan rusaknya tanaman dan mati beberapa pohon, dan warga berharap pihak perusahaan dalam hal ini harus benar-benar bertanggung jawab.

“Sementara jika tuntutannya tak segera dipenuhi, warga berencana melaporkan PT Kalimantan Kelapa jaya terkait terkait dugaan pencemaran lingkungan ke APH (aparat penegak hukum).” Tegas Yasin salah satu perwakilan warga yang diberi kuasa kepada wartawan patroli-indonesia melalui Whastap.

Yasin juga menerangkan terkait pencemaran lingkungan padahal sudah diatur dalam Undang-undang lingkungan hidup dan bisa mengarah tindak pidana.

Menurutnya yang dilakukan warga menuntut ganti rugi pihak perusahan menyanggupi akan melaksanakan sejumlah tuntutan warga, malah sekarang jadi mandul alias tidak ada realisasinya.

(Sep/Yuli)

Pos terkait