MPI, Kabupaten Bogor – Peristiwa sangat memilukan terjadi di area pemakaman umum sebagai Fasilitas Umum dan juga Fasilitas Sosial (Fasum-Fasos) di wilayah Perumahan Griya Cimangir, Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor.
Seorang warga yang datang untuk berziarah ke makam orang tuanya mendapati fakta tragis, enam makam telah dirusak dan diratakan tanpa izin, sehingga hilang bentuk dan penanda kuburannya.
Makam yang berada di atas lahan Fasum Fasos tersebut merupakan area yang telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda), dimanfaatkan warga sebagai tempat pemakaman selama bertahun-tahun.
Menurut keterangan warga yang masih keluarganya yang bersangkutan, bahwa pada beberapa tahun lalu sempat terjadi pencurian batu nisan di lokasi makam. Tempat yang sama dengan dugaan upaya menghilangkan identitas jenazah.
“Kejadian itu telah dilaporkan ke Polsek Gunungsindur, namun tidak ada tindak lanjut hukum yang jelas.” Ujar warga di lokasi, Rabu (23/07/2025).

Setelah mendapati perusakan parah dan perataan makam tersebut, warga segera menginformasikan ke pihak pengurus makam dan tokoh masyarakat. Warga segera berkumpul untuk melakukan peninjauan dan mendokumentasikan bukti-bukti pengrusakan sebagai dasar pelaporan hukum.
Kronologi Terbaru
Saksi warga, Pak De Selamet menyatakan bahwa salah satu tukang bangunan dari proyek sebelah melihat tiga orang pria dengan mobil mendatangi lokasi makam. Saat ditanya, tukang tersebut menyebut bahwa aktivitas itu terjadi pada hari sebelumnya.
Plang LIM T JIN SIONG
Diduga kuat bahwa pelaku perusakan adalah oknum suruhan dari seseorang yang diduga bernama LIM T JIN SIONG, yang sebelumnya telah memasang plang klaim kepemilikan lahan di dekat plang resmi area pemakaman Griya Cimangir.
Merespon laporan warga, akhirnya dua petugas dari Polsek Gunungsindur datang ke lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dengan didampingi oleh RW Samta dan bersama beberapa tokoh warga termasuk Bapak Suhanda (warga Cimangir, anggota TNI aktif) dan Ustadz Wahyu (Ketua Makam Baru).
Dari hasil pemeriksaan sementara, warga mengajukan laporan polisi resmi dengan dugaan tindak pidana pengrusakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP, dan akhirnya area tersebut dipasangi garis polisi (police line).
Namun demikian, warga tidak puas hanya dengan pengenaan satu pasal, mengingat telah terjadi pengulangan perusakan dan dugaan penyerobotan tanah tanpa adanya kejelasan hukum dari aparat setempat. Maka dari itu, warga menyatakan kesiapannya untuk melanjutkan perkara pidana ini hingga ke meja hijau.
Pendamping Hukum Warga Griya Cimangir Deni, SH., S.Kom., M.Sc, Managing Partner dari Dens & Partners Lawfirm, yang juga merupakan warga Griya Cimangir, menyampaikan pernyataan tegasnya.
“Dari perkara ini perlu dipertegas bahwa oknum tersebut diduga telah beberapa kali melakukan pengrusakan, dan aparat penegak hukum setempat dinilai tidak tanggap secara maksimal. Sengketa pada lahan makam ini sudah terlalu lama jeda yang menggantung dan tidak memiliki kepastian hukum. Maka warga wajib bersatu dan bergerak, sebanyak 513 Kepala Keluarga siap menuntut keadilan dan menyeret pelaku ke ranah hukum hingga dipenjara.” Kata Deni.
“Saya tegaskan, jangan mundur satu langkah pun! Ini menyangkut hak warga, kehormatan jenazah, dan keberadaan lahan wakaf publik. Keadilan harus ditegakkan!” tegasnya.
Pasal-Pasal Hukum yang Relevan
1. Penyerobotan Tanah – Pasal 385 KUHP
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menjual, menukar, menyewakan, atau memakai tanah yang diketahui bukan miliknya…”
Ancaman: Penjara hingga 4 tahun
2. Perusakan Makam – Pasal 406 KUHP
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merusakkan barang milik orang lain…”
Ancaman: Penjara hingga 2 tahun 8 bulan
3. Merusak Tempat Penguburan – Pasal 178 KUHP
“Barang siapa dengan sengaja merusak atau mengotori tempat pemakaman jenazah…”
Ancaman: Penjara hingga 1 tahun 4 bulan
Pasal 179 KUHP:
“Barangsiapa dengan sengaja menodai kuburan, atau dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan atau merusak tanda peringatan di tempat kuburan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”
Unsur-unsur Pasal 179 KUHP:
Sengaja: Pelaku memiliki niat atau kehendak untuk melakukan perbuatan tersebut.
Menodai kuburan: Melakukan tindakan yang merusak atau mencemari kehormatan kuburan.
Menghancurkan atau merusak tanda peringatan: Merusak atau menghilangkan tanda-tanda di atas makam, seperti kijing, salib, atau tumpukan batu.
Melawan hukum: Tindakan tersebut tidak dilakukan berdasarkan izin atau ketentuan hukum yang berlaku.
4. Penyerobotan Wakaf – Pasal 67 UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
“Setiap orang yang tanpa hak mengalihkan atau menjadikan jaminan benda wakaf…”
Ancaman: Penjara hingga 5 tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta
“Antisipasi warga karena sudah bosan dengan isu laporan Tidak Tindak Lanjut
Atas dugaan tidak menjalankan tugasnya secara serius. Kami akan tempuh jalur resmi melalui Divisi Propam Polri untuk pengaduan dugaan pelanggaran etik dan Ombudsman RI terkait maladministrasi dan pembiaran, juga kepada Polda, Mabes Polri ataupun Bareskrim dan juga Komnas HAM, Komisi III DPR RI, serta publikasi secara terbuka melalui media nasional, demi membongkar mafia tanah dan pelindungnya,” tegas Deni, yang juga tergabung dalam Barisan Kuasa Hukum Lisan Prabowo.
Tuntutan Warga Griya Cimangir
Agar segera dilakukan Penangkapan pelaku dan penyidikan tuntas hingga terbongkar para aktor intelektual.
Penegasan status hukum lahan Fasum-Fasos sebagai Perlindungan bagi ahli waris dan juga para tokoh masyarakat.
Audit ulang plang klaim yang dipasang oleh pihak mengaku LIM T JIN SIONG.
Keterlibatan Pemkab Bogor dalam memastikan kejelasan aset publik dan pengamanan situs pemakaman umum.
“Ini bukan sekadar sengketa tanah, ini persoalan kehormatan jenazah dan hak publik. Jika makam pun bisa digusur dan dirusak tanpa hukum yang tegak, maka kita sedang menyaksikan runtuhnya nilai kemanusiaan. Kami akan kawal kasus ini sampai keadilan ditegakkan,” tutup Deni, SH, S.Kom, M.Sc.
#TegakkanKeadilan #LawanPerusakanMakam #StopPenyerobotanTanahWakaf #WargaGriyaCimangirBersatu












