MPI, Nisel – Dugaan Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seorang oknum Kepala Puskesmas (Kapus) Somambawa di kabupaten Nias Selatan Atas Nama Serius Dalvin Amazihono terhadap Neneknya tidak lain dari istri kedua kakeknya kandung, tetapi dilakukan mediasi di Mako Polres Nias Selatan SERIUS Dalvin Amazihono meminta biaya perdamaian sebesar Rp 600 Juta kepada korban, Jumat (09/06/2023).
Berawal dari kejadian yang sangat memalukan, seorang oknum Kepala Puskesmas Somambawa diduga tega melakukan penganiayaan terhadap Nenek Tiri nya bernama Yusibae Finowaa alias Ina Nasi (45) di Desa Sinar Baru Daro – Daro Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan pada Tanggal 27 april 2023 Pukul 19:30 Wib.
Akibat kejadian itu, Yusibae Finowaa mengalami bengkak di bagian kepalanya sementara punggung dan tangan bagian kanannya memar.
Akibat dari kejadian yang dialaminya, Yusibae Finowaa waktu itu telah memberitahukan atau melaporkan kepada Kepala Desa Sinar Baru, namun Yusibae sangat kecewa karena dia menunggu selama Empat (4) Hari, tetapi tidak ada khabar atau tindak lanjut dari Pemerintah Desa Sinar Baru dan juga tidak ada etikat baik dari cucunya yang telah menganiaya dirinya.
Karena dia menunggu lama penyelesaian kejadian penganiayaan terhadap dirinya atau tidak direspon oleh Pemerintah Desa Sinar Baru maka Yusibae Finowaa Tanggal 02 mei 2023 terpaksa membuat Laporan di Polres Nias Selatan dengan Nomor Laporan Polisi : STTLP / B / 85 / IV /2023 / SPKT / POLRES NIAS SELATAN / POLDA SUMATERA UTARA.Bahkan laporan seorang nenek janda Yusibae Finowa’a tidak mendapatkan perkembangan laporannya di Mapolres Nias Selatan dan dapat diduga Mapolres Nias Selatan bermain main kepada seorang nenek janda yang tidak memiliki uang untuk memuluskan laporannya di Mako polres Nias Selatan.
Yusibae Finowa’a sangat kecewa kepada kinerja Kapolres Nias Selatan atas laporan nya sendiri yang telah di abaikan oleh Sat Reserse Polres Nias Selatan dan sampai saat ini tidak ada perkembangan atas laporannya apakah karena saya seorang nenek janda yang tidak punya daya apa-apa.
Yusibae Finowa’a meminta keadilan hukum kepada Kapolri, Kapoldasu di wilayah hukum polres Nias Selatan atas laporan saya sudah beberapa Minggu tidak ditindaklanjuti oleh Sat Reserse Polres Nias Selatan, bahkan yang saya dapat selama buat laporan polisi di wilayah hukum polres Nias Selatan adalah surat panggilan dari laporan yang menganiaya saya.
Beberapa Minggu setelah Laporan Yusibae tersebut, terlapor juga membuat laporan sanding untuk membalik fakta, berupaya membendung Laporan Yusibae atau menakuti korban seakan akan Yusibae Finowaa lah yang bersalah.
Kuasa Hukum Yusibae Finowaa (korban) Faahakhodo Telaumbanua, SH saat dikonfirmasi oleh beberapa awak media di depan ruang mediasi Polres Nias Selatan mengatakan, klien kami sebenarnya sudah sepakat untuk berdamai dan kami sudah banyak melakukan upaya permintaan namun pihak sebelah meminta biaya perdamaian sebesar 600 Juta Ripiah sehingga mediasi tersebut terpaksa gagal.
Selanjutnya, “kasus ini saya sebagai kuasa hukum Korban sangat mengharapkan agar pihak penyidik Polres Nias Selatan lebih jeli dalam memproses kasus ini karena saya ragu, laporan ibu ini atau klien kami lebih duluan yakni Tanggal 02/05/2023 dan tidak lama setelah itu timbul laporan Tanggal 15 dan 17/05/2023 sebagai upaya perlawanan untuk membendung Laporan klien kami,” ucap Fakha.
Kepala Puskesmas Somambawa Serius Dalvin Amazihono saat beberapa Awak media ingin melakukan konfirmasi kepadanya di kantin polres Nias Selatan Jumat (09/06/2023) tapi sayangnya beliau tidak bersedia untuk dikonfirmasi atau tidak mau memberi keterangan kepada wartawan.
Yusibae Finowa’a meminta ketegasan hukum kepada Kapolres Nias Selatan Reinhard H Nainggolan.,SH.,SIK.,MH.,atas laporannya yang berjalan ditempat di wilayah hukum polres Nias Selatan agar memberikan keadilan kepada kami warga Nias Selatan yang miskin ini bukan untuk di abaikan. (GL.ZEB)












