Warga Temukan Mayat Bayi Terkubur di Pekarangan Rumah

MPI. Tegal Jawa Tengah – Kapolres Tegal AKBP Sajarod Zakun S.H, S.I.K ungkap kasus tindak pidana kekerasan dan pembunuhan terhadap anak bayi jenis kelami laki -laki, Minggu, 7/4/2024

Dalam kasus tersebut pihak Polres mengadakan Konferensi Pers, kasus tindak pidana kekerasan dan pembunuhan bayi dengan cara di kubur, kejadian berlokasi di Desa Kalisoka Rt. 05 Rw, 03 Kecamatan Dukuhwaru Kabupaten Provinsi Tegal Jawa Tengah

Awal terjadinya tindak kekerasan dan pembunuhan berawal dari salah satu warga berinisial S pada pukul 16.00 Wib tepatnya hari minggu sore melihat tumpukan tanah yang mencurigakan di sebuah rumah yang terletak di Rt, 05 Rw. 03 Desa Kalisoka

Kemudian S hendak pulang ke rumah mengambil cangkul dan menggalinya, S pun kaget ada kain putih dan dibuka ternyata mayat bayi yang masih umurnya belum satu minggu

Selanjutnya S segera memberitahu hal itu kepada warga lainnya dan S bersama – sama memberitahu Pemerintah Desa Kalisoka bahwa di salah satu halaman rumah Rt. 005 Rw, 003 ditemukan sosok mayat bayi yang terkubur, setelah diketahui benar adanya terjadinya penemuan mayat, pemerintah desa segera melaporkan ke Polsek Dukuhwaru untuk ditindak lebih lanjut

Selang satu bulan Unit Resmob, PolresTegal melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapat/ada petunjuk identitas keberadaa pelaku berinisial AS yang merupakan pelaku pembuangan mayat bayi jenis kelamin laki-laki. Sekira pukul 01.30 WIB

Akhirnya Pelaku berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Tegal Provinsi Jawa Tengah di sebuah rumah tepatnya di Desa Kedungsukun Rt 07 Rw 01 Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal

Polres Tegal telah menetapkan 2 ( dua ) tersangka AS dan AR dengan Barang Bukti sebagai berikut, 1 buah cangkul dengan gagang warna coklat, 1 buah kantong plastik warna merah, 1 buah linggis, 1 potong celana warna hitam, 1 potong sweater putih, 1 unit SPM honda beat warna merah.

Penulis : Endang Mawarti


Pos terkait