Wartawan dan LIN Mengkonfirmasi Perusahaan Diduga Tanpa Izin Export, Ditolak dan Diintimidasi

Gambar / Foto : Karyawan dari Perusahaan di lokasi yang mengucapkan Polisi tidak berani datang kesini.

MPI, Tangerang – Tim dari Lembaga Investigasi Negara (LIN) serta wartawan dari Media Patroli Indonesia mencoba melakukan konfirmasi kepada salah satu perusahaan, diduga tidak mengantongi ijin expor-impor dan UU Tenaga Kerja. Tepatnya di wilayah Pergudangan yang beralamat di Jalan Imam Bonjol Gang Cemara III No.38 Rt003 Rw001 kelurahan Karawaci, kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Gambar / Foto : Kartu Tanda Anggota (KTA) Jurnalis saat dibanting ke lantai.

Dimana awak media Hiskia Bangun coba mendampingi seorang dari Lembaga LIN yang kerap disapa Ray, mengkonfirmasi laporan tersebut, namun saat melakukan konfirmasi, mendapatkan penolakan dan intimidasi yang bisa mengancam nyawa.

“Kami dari media dan lembaga karena merasa terintimidasi, dan saya Sempat memvideokan terkait intimidasi yang dilakukan oleh karyawan tersebut.” Kata Hiskia Bangun (Wartawan-red).

“Akhirnya kami pun balik arah karena keadaan yang tidak kondusif.” Jelasnya.

Dalam kejadian tersebut sempat terjadi KTA sebagai media dibanting ke bawah dan sempat ada kata-kata dari pekerja. “Polisi aja tidak berani datang ke sini untuk informasi.” Ujaran dari salah satu karyawan, yang kemudian sempat juga terlontar ucapan bahwa media maunya hanya minta uang masyarakat aja, lebih baik cari uang halal juga ejekan lain dari karyawan lainnya.

“Jangan jadi media bang cari duit nya gak halal saya bisa cetak 1000 KTA kalau abang mau.” Papar Hiskia Bangun menirukan ucapan Karyawan yang telah menghalangi tugas Jurnalistiknya.

“Saya dan rekan Lembaga LIN tidak mengubris hal itu dan berpamitan untuk pulang untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan kesehatan.” Imbuhnya.

Dalam hal ini, kebebasan Pers adalah pilar penting dalam demokrasi.

Jurnalis memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang kepada publik.

Intimidasi terhadap jurnalis merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi.

Praktik menghalangi-halangi Tugas kerja Pers jelas pelanggaran aturan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang memberi jaminan atas kebebasan Pers di Negara Republik Indonesia. Selain itu, intimidasi dan kriminalisasi Pers mengancam hak kebebasan berekspresi.

Demikian laporan dari Hiskia Bangun, selaku Jurnalis dari Media Online dan Cetak Patroli Indonesia yang membuat Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Banten dari Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII), Fadlli Achmads Am langsung mengecam aksi para karyawan yang dianggap menolak lalu mengintimidasi dengan melempar KTA ke lantai dan merendahkan profesi wartawan.

“Saya selaku Ketua DPD AWII Provinsi Banten, Aliansi Wartawan Independen Indonesia jelas akan menyatakan bahwa karyawan tersebut telah merendahkan dan meremehkan Marwah Media dalam Kebebasan Pers.” Cetusnya di hadapan rekan-rekan media. Jumat (15/8/2025).

Dan dirinya minta pihak Aparat Penegak Hukum (APH-red) dapat menindak tegas pelaku intimidasi dan penghinaan yang menodai citra profesi jurnalis.

(Tim/Red)

Pos terkait