Patroli Indonesia | Sumenep, Jatim – Produk kecantikan berupa kosmetik telah menjadi salah satu kebutuhan pokok bagi banyak orang, terutama wanita. Tidak heran bila permintaan produk-produk kosmetik semakin meningkat dan semakin bervariasi setiap tahun, karena penjualan kosmetik sangat menguntungkan, namun perlu di ketahui bahwa menjual kosmetik tidak sembarangan dan harus melewati proses perizinan yang sudah ditentukan, hal ini di karenakan produksi kosmetik pada umumnya banyak mengandung bahan-bahan kimia dan harus lulu tes uji klinis.
Merujuk dari surat konfirmasi Media Kabar Kejaksaan demi keadilan Supremasi Hukum dan Pengaduan atau Laporan masyarkat, Nomor: 019/KBK/VI/2022, Tanggal 08 Juni 2022, dapat kami rangkum ada dugaan kuat pelanggaran soal penjualan kosmetik di kepulauan Kangean diduga kuat tidak mengantongi izin edar Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Berawal dari konfirmasi pada tanggal 6 Juni 2022 di toko atau klinik kosmetik Glaskin Premium di Desa Bilis-bilis Kecamatan Arjasa, aktivis yang selalu berpenampilan nyentrik asal kota keris Sumenep “Ried” menyampaikan atau memberi edukasi, kalau kosmetik yang tidak mengantongi izin edar merupakan kejahatan / pelanggaran Hukum dan dapat dikenakan sangsi pidana.
Maka dari itu saya akan segera bersurat mendesak kepada Polsek Arjasa untuk segera ungkap peredaran kosmetik yang diduga kuat tidak mengantongi izin edar dari BPOM RI, ini sudah jelas sangat berbahaya dan merugikan masyarakat.
Toko kosmetik atau Klinik yang dimiliki “N” di Pulau Kangean, Kecamatan Arjasa – Kabupaten Sumenep Jawa timur Madura dapat dibilang besar, karena mereka juga mempunyai pengecer di rumah-rumah atau toko.

Kronologi kejadian berawal dari hasil konfirmasi kepada pemilik toko kosmetik Glaskin Premium di Kecamatan Arjasa yang mengatakan, kalau di Pulau Kangean yang jual Kosmetik tanpa izin edar BPOM banyak dan masing-masing mempunyai pintu sendiri.
“Kalau disini banyak pak yang jualan seperti ini, bahkan mempunyai pintu masing-masing.” Ucap seorang pekerja toko kosmetik.
Produk kosmetik yang dijual atau yang di edarkan tanpa izin edar BPOM adalah pelanggaran Hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana, berdasarkan pasal 197 UU Kesehatan, dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000 (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah).

Guna melanjuti hal terkait, Achmad Sujana (Joe’na) Selaku Wakil Sekretaris Jenderal mewakili Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Wartawan Independen Indonesia (DPP AWII) akan selalu mendukung dan mengarahkan para anggotanya yang ada di Lapangan untuk segera menindak lanjuti temuan dan Informasi seperti ini, dengan melaporkan kepada Kepolisian dan Pelaksana Hukum agar segera ditindak tegas.
“Saya rasa banyak juga dibeberapa daerah lainnya juga yang seperti ini, jelas ini sudah menjadi tingkat kejahatan yang sangat merugikan masyarakat sebagai konsumen yang tidak terjamin keamanannya. Segera tindak lanjuti hal seperti ini dan kita bawa ke ranah hukum karna ini bukan delik aduan dan delik biasa, pada tugas kepolisian juga ada keharusan menindak dan memberantas segera kejahatan yang urgent seperti ini dari informasi yang ada.” Tegas Achmad Sujana.
(Gusno)












