MPI, Tangerang – Sebuah rumah warga yang berada di Jalan Raya Rajeg Tanjakan, Kabupaten Tangerang, diduga digunakan sebagai tempat transaksi obat keras daftar G jenis tramadol dan hexymer, Rabu (25/02/2026).
Lokasi tersebut diketahui berada tidak jauh dari lingkungan sekolahan di bulan suci Ramadhan masih aja berjualan
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas penjualan obat keras tersebut diduga dikendalikan oleh pemilik rumah berinisial Karni bersama dua orang rekannya berinisial Mul dan R. Rumah tersebut berada di area belakang gang dan diapit oleh dua warung, sehingga relatif tertutup dari pantauan langsung masyarakat umum.

Warga sekitar menyebutkan, aktivitas keluar-masuk orang ke gang tersebut terjadi hampir setiap hari. Pembeli disebut berasal dari berbagai kalangan, mulai dari remaja hingga orang dewasa. Untuk memantau situasi sekitar, rumah tersebut dilengkapi kamera CCTV yang diduga digunakan untuk mengawasi orang yang datang.
Peredaran obat keras daftar G tanpa pengawasan medis dinilai berbahaya karena dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan. Tramadol dan hexymer merupakan obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dan pengawasan tenaga medis.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik rumah terkait dugaan aktivitas tersebut. Pihak APH agar segera melakukan tindakan tegas untuk kenyamanan masyarakat.
Dan mirisnya di bulan suci Ramadhan ini penjual obat terang terang menjual di siang bolong. *












