Tambang Galian C Ilegal Bebas Beroperasi Disinyalir APH Terkait Tutup Mata

MPI, Tenjo kabupaten Bogor – Kegiatan Tambang Galian Tanah Ilegal Di Desa Ciomas Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor jawa barat, Sangat Meresahkan Masyarakat,Tampak Di jalan Desa ciomas Berserakan Material Tanah Dan Truk Cold Diesel Parkir Di bahu Jalan tampa memikirkan keselamatan pengguna jalan Umum Akses perkampungan desa Ciomas.

Maraknya kegiatan galian C Dan tambang ilegal akan berdampak merusak tata ruang dan ekosistem alam yg akan dapat berdampak bencana alam banjir atau longsor, di lokasi tampak lahan tersebut terpasang plang milik, PT GRAHA AGUNG MANDIRI.

Pada saat awak media mendatangi lokasi galian C untuk konfirmasi, ada seorang wanita diketahui sebagai ceker dan tidak banyak menjawab pertanyaan dari awak media ketika ditanya penanggung jawab di lokasi kegiatan tambang, namun salah satu pengurus mengarahkan temui pak firman. “Di warung depan pak firman penanggung jawabnya, silahkan pak,” ucapnya kepada awak media.

Awak media pun mencoba mendatangi lokasi yang dimaksud, setibanya di lokasi ketika awak media menanyakan legalitas kegiatan tambang kepada penanggung jawab, firman sontak saja menjawab No komen, “Ya saya ya no komen, kalau datangnya silaturahmi, ayo silahkan tapi kalo sudah nanya-Nanya ijin segala saya no komen,” Kemudian awak media pun menjelaskan sesuai tupoksi, “kami juga menanyakan perijinannya wajar,” balas wartawan.

“Saya no komen,” jawab firman kalo mau ditayangin silahkan, nama saya firman Tulis ya, asli warga parungpanjang.” Ucapnya dengan nada tinggi.

Masih kata firman, kalau ijin kita Sudah kordinasi ke semua, desa kecamatan dan lainya sudah Semua,” cetusnya.

“Silahkan kalau mau ditayangkan,” ucapnya mengulang kata dengan Nada Kesal, Selasa (19/03/2024).

Menurut keterangan dari masyarakat, pengusaha galian tersebut bernama Firman, Jack dan Pucuk.

Lebih lanjut awak media akan Meminta APH Terkait Menertibkan Para Pelaku.

Adapun sangsi kepada pelaku menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Pasal 158.

Diketahui UU No 4 Tahun 2009 Pasal 158 berbunyi, “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”

Reporter : Jefri (Team)

Pos terkait