3 ( Tiga ) Residivis Curanmor di Tangkap Satreskrim Polres Ciamis, 12 Barang Bukti di Amankan

MPI, Ciamis Jawa Barat – Satreskrim Polres Ciamis berhasil menciduk tiga tersangka pencurian motor yang beraksi di 20 TKP di wilayah Kabupaten Ciamis.

Dua tersangka berinisial AW (28) dan MJ (23) diamankan di wilayah Kota Banjar pada 29 Januari 2024 sekira pukul 22.00 WIB, sedangkan satu tersangka lainnya berinisial UU (48).

Dalam aksinya tersebut, AW dan MJ berperan sebagai pemetik atau pencuri langsung, sementara pelaku UU sebagai penadah.

“Dua tersangka pemetik diamankan di wilayah Kota Banjar, dari situ dikembangkan terungkap ada 20 TKP yang diakui pemetik,” ungkap Kapolres Ciamis AKBP Akmal, Didampingi Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin, Kasi Humas Polres Ciamis AKP Magdalena, dan Kabag Ops Kurnia dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Selasa (20/2/2024).

Lebih lanjut, Akmal mengungkapkan bahwa ketiga tersangka itu berhasil ditangkap setelah melakukan pengembangan dalam kasus curanmor yang terjadi pada 25 Januari 2024 di Dusun Wanayasa, Desa Cibadak, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis.

“12 kendaraan diamankan ini belum sempat dijual kembali tim lapangan masih mengembangkan karena baru 12 kendaraan yang diamankan ini adalah titik awal,” ucapnya.

Pelaku MJ sebagai pemetik, beraksi secara mobile di wilayah Ciamis, Banjar, Pangandaran, dan Cilacap.

Menurut AKBP Akmal, ketiga tersangka merupakan residivis yang keluar bulan November 2023 dan pernah terlibat tindak pidana yang sama sebelumnya.

“Informasinya, kendaraan ini kebanyakan dibawa ke luar Ciamis, ada yang utuh dan ada yang sudah dibedah atau dipisah-pisah bagiannya. Nah yang 12 ini masih menunggu dikirim ke pemesan,” imbuhnya.

Adapun modus pelaku dalam mengambil kendaraan tersebut karena ingin menjualnya baik secara Cash On Delivery (COD) dikirim ke tempat, serta mereka juga berani menjual kendaraan dengan transaksi yang sifatnya teknologi melalui online.

“Kami akan kembangkan, pembelinya pun kami akan lakukan penyelidikan. Karena pernah membeli dengan COD harusnya pembeli waspada kendaraan dijual dengan harga miring tanpa dokumen,” kata Akmal.

Dijelaskan Kapolres, masyarakat yang hendak mengambil kendaraan roda dua bisa mendatangi Polres Ciamis dengan membawa dokumen lengkap seperti surat tanda bukti kepemilikan untuk kemudian dilakukan pengembalian

Seperti salah satu pemilik motor berjenis Honda Beat Nopol B 6808 BAP Feni Septiani Hilmi yang merupakan warga Dusun Wanayasa RT 011 RW 03, Desa Cibadak, Kecamatan Banjarsari mengaku sangat bahagia dan berterimakasih kepada Polres Ciamis yang telah mengembalikan motornya.

“Terimakasih banyak Polres Ciamis, saya membuat laporan kehilangan pada 25 Januari. Alhamdulillah, sekarang saya bisa mengambil kembali motor ini yang biasanya saya pakai untuk mengantar anak ke sekolah,” kata dia.

Feni mengaku bahwa motor miliknya digasak oleh pelaku saat diparkir di halaman rumahnya yang lokasinya berada di depan jalan raya.

“Emang biasa markir depan rumah ini motor beli Tahun 2016 setiap hari disimpen di depan rumah soalnya rumahnya di depan jalan besar. Saya seneng sekali pas pertama lihat saya buka bagasi ternyata masih ada mukena. Alhamdulillah sekarang bisa nganter anak lagi ke sekolah,” ungkapnya.

Jurnalist  : NAY

 

 

 

 

Pos terkait