MPI, Ciamis Jawa Barat – 3 orang saksi memberikan keterangan dan menggandeng kuasa hukum guna melaporkan kejadian Isu Dugaan Money Politik yang dilakukan oleh salah satu Calon Legislatif (Caleg) berinisial RA di Dapil X Jabar ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis.
Melalui konferensi pers, kuasa hukum pelapor Agustian Effendi beserta rekan yang berasal dari Kantor Hukum Erl Effendi SH, berlokasi di Kabupaten Bekasi mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapatkan bukti-bukti kuat dari pelapor mengenai dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Caleg RA tersebut.

“Seperti diketahui saat masa tenang itu Partai Politik (parpol) tidak diperbolehkan memberikan apapun yang berbau kampanye. Tapi, kita menemukan bukti seperti disampaikan narasumber telah terjadi penerimaan uang dalam amplop pada saat minggu tenang tersebut. Kami akan menyelesaikan masalah hukum tersebut sesuai Undang-Undang Pemilu.,” kata kuasa hukum saat konferensi pers di Rumah Makan Songkha Ciamis, Selasa (20/2/2024).
Para pelapor melalui kuasa hukum Agustian, menunjukan barang bukti yang sudah diserahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berupa amplop berisi uang kertas pecahan Rp 100 ribu serta kartu nama Caleg berinisial RA.
“Bukti berupa 3 pcs amplop berisi 3 lembar pecahan uang 100 ribu, 5 lembar bahan kampanye berupa kartu nama serta 1 flashdisk berisi video penerimaan uang, saat ini sudah diterima oleh bawaslu,” ucapnya.
Agustian menambahkan, pada 19 Februari 2024 Caleg yang bersangkutan sudah dilaporkan ke Bawaslu Ciamis. Agustian berharap Bawaslu Ciamis memproses dugaan pelanggaran itu agar tidak ada istilah money politik untuk kedepannya. Serta terciptanya Ketetapan hukum di Negeri Indonesia.
“Atas kejadian ini kita mereprofiling seseorang yang diduga melakukan tindakan pidana pemilu dan kami juga mendapatkan kartu nama bukti dari para pelapor. Kecurangan ini bukan hanya bicara kosong ada bukti, pelapor dan saksi. Bukan hanya N tapi ada dua orang saksi lainnya,” tambahnya.
Alasan kenapa laporan baru dibuat sekarang, Agustian menjelaskan, setelah mendapat amplop pelapor tersebut ragu karena dalam amplop ada kartu nama. Di satu sisi para pelapor ini bertentangan dengan hatinya karena bukan Caleg tersebut pilihannya.
“Tidak ada intimidasi dari pihak lain. Mereka ini adalah masyarakat awam mau lapor bingung lalu setelah ketemu dengan kita bercerita intinya ketidak tahuan apa yang harus dilakukan,” tandasnya.
Agustian menegaskan bahwa jika laporan tersebut tidak ditindak oleh Bawaslu Ciamis maka pihaknya akan menaikan atensi itu ke Bawaslu Provinsi lalu, jika Provinsi tidak menindak maka akan dilakukan laporan ke Bawaslu Pusat (RI).
“Namanya laporan pasti ada langkah-langkah nya kami mengikuti itu, saya berharap apa yang jadi laporan kita ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku ini merangkap ada kepolisian, kejaksaan, KPU, Bawaslu. Jika tidak ada atensi kami akan terus melanjutkan atensi ke Provinsi bahkan ke Pusat,” tegasnya.
Sementara itu, pelapor N menjelaskan kronologis kejadian dugaan money politik itu bermula pada 13 Februari malam dirinya ditelpon untuk mengambil sesuatu ke rumah seseorang berinisial E namun karena tidak bisa hadir dia menyuruh saudaranya untuk mengambil.
“Saya menyuruh saudara untuk mengambil itu kemudian setelah diambil, diantarkan ke rumah, saya dikasih 3 amplop ada uang pecahan 100 ribu dan kartu nama caleg RA didalamnya,” kata dia.
Mengenai barang bukti, N menjelaskan dirinya sudah menyerahkan seluruh barang bukti ke Bawaslu Ciamis diantaranya, 5 kartu nama, uang Rp 300 ribu, serta flashdisk yang berisi satu rekaman video dugaan money politik tersebut.
“Harapan kami sebagai pelapor dan saksi bawaslu ciamis kejaksaan, kepolisian serta KPU supaya bisa menuntaskan masalah ini agar tidak terjadi lagi pelanggaran hukum yang serupa,” pungkasnya.
Tidak hanya dugaan money politik Caleg RA juga pernah melakukan kampanye di depan Ka’bah dengan berfoto membawa baliho dimana sangat jelas hal itu dilarang dan masuk dalam tindak pidana serta ramai sebelumnya Caleg RA tersebut melakukan pemanfaatan barang hibah pemerintah yang di claim atas nama dirinya
Perlu diketahui bersama, para kuasa hukum tersebut di atas datang ke Ciamis tidak dibayar. Mereka yakin dengan adanya kecurangan seperti itu akan ada korban dari Caleg yang lain.
Jurnalist : NAY












