Patroliindonesia.com,KABUPATEN TANGERANG – Klarifikasi terkait pemberitaan adanya pembatasan awak media peliputan di desa pasangrahan, kecamatan Solear kabupaten Tangerang, pada hari Senin, (07/06/2021).
Awak media yang tergabung dalam kepengurusan MOI DPC Kabupaten Tangerang datang mengkonfirmasi terkait pemberitaan pada saat kegiatan Rapat Pleno Ketetapan Daftar Pemilih Sementara yang dilakukan di desa pasanggragan pada hari Minggu, 06/06/2021.
Dijelaskan pada saat awak media ingin meliput kegiatan tersebut Awak Media Penabanten.com di larang masuk oleh salah satu Anggota Panitia Pemilihan Kepala Desa Pasanggragan dan dalam rekaman tersebut (D) berbincang dengan awak media Penabanten.com (R)
(D) Ibu dari mana mohon maaf?
(R) Saya (R) dari media
(D) Media atas nama siapa?
(R) Ibu (R).
(D) ahhhh… Ibu (R)..? Oooo…
(D) ini sih ada 2 lagi tapi untuk pak Dewo sama pak Hasan… Iya cuma beberapa aja bu, cuma 2 perwakilan media aja. Karena Kitakan sudah penuh yahh takut penyebaran Covid-19, karena semua Panitia TPS semua diundang Semua 30.
(R)bertanya… Ibu dengan siapa Bu..
(D)Ibu (D). Jawabnya.
Percakapan tersebut diatas mengundang rasa tanya para awak media yang tergabung dalam Anggota MOI Kabupaten Tangerang, menurut keterangan awak media Penabanten.com (R) mengatakan pada saat dirinya niat datang untuk mencari pemberitaan sebagaimana layaknya seorang insan pers yang kehidupannya hanya berkarya diluanglingkup menulis dan menulis namun ketika dirinya tak diizinkan untuk meliput dan memberitakan kepada publik terkait kegiatan tersebut yang dilaksanakan di desa tersebut alangkah dipertanyakan sampai segitunya kah perlakuan terhadap media yang tidak dikenal.
Senin, 07/06/2021 Pukul : 10.50 wib Awak media yang tergabung dari anggota MOI Kabupaten Tangerang menemui ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Pasanggrahan dikantor sekretariat di kantor desa pasanggrahan dalam klarifikasi awak media minta penjelasan kepada Heri Irawan selaku ketua Panitia.
Dalam penjelasannya Heri Irawan menyampaikan, sebenarnya Kami membatasi terkait undangan untuk peserta yang hadir diaula kantor tersebut bukan kepada profesi seseorang melainkan pembatasan orang yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kecamatan terkait jumlah undangan yang kami undang, karena sebetulnya dalam sisi anggaran atau RAB yang di undang itu cuma 20 orang saja, tetapi pada kenyataannya kan Ketua TPS 30 Orang, 5 orang calon dan saksi teamses, BPD, Panwas, Unsur Muspika, Binamas, Babinsa, Aparatur Desa dan ditambah lagi Kami Panitia, hingga di jumlah yang hadir hampir 60 orang.”ucapnya”.
“Kalau ada komunikasi yang kurang sejalan dengan tujuan penyelenggaraan pleno terbatas itu, saya sebagai penanggung jawab mohon maklum dan mohon dimengerti lagi kepada semua tidak semua kita bisa berkomunikasi sesuai tata bahasa sehari-hari karena kita bicara itu sering dengan yang kita kerjakan sehari-hari terkait adanya kesalahan dan ketidak pantasan itu sebagai penanggung jawab kalau ada yang menyinggung mohon dibukakan pintu maaf yang seluas-luasnya.
Dan dipaparkan juga bahwa Heri Irawan dari 1993 terlahir sebagai media, sampai dengan sekarang masih aktif menulis sebagai seorang penulis walaupun pindah profesi, dan pengreka di Jawaposgroup, Jakartapost. Kompasgroup, walaupun sudah berganti profesi dirinya masih tidak bisa berhenti sebagai seorang penulis, bahkan dirinya mengakui sebagai pimpred disalah satu media TAPEM Nasional dan masih aktif.
Saat awak media mempertanyakan terkait Anggotanya ibu (D), pada saat ini ibu (D) masih ada kerjaan diluar.
Dan juga pada saat awak media ingin memintai keterangan kepada ketua Panwas Desa Pasangrahan ternyata dalam ruangannya tidak ada satupun anggota panwas yang bisa ditemui.
Peran serta Panwas dipertanyakan, kami awak media yang tergabung di MOI Kabupaten Tangerang ingin meminta tanggapan terkait masalah ini dari ketua Panwas Desa Pasanggrahan sebagai langkah penyeimbang dalam berita kami Sehingga berita ini di turunkan Pihak panwas belum bisa di kompirmasi (*)