Potensi Rugikan Negara Rp42 Juta, Proyek Jalan Beton Kutabaru Tangerang Diduga Kurangi Spesifikasi 60%

MPI, TANGERANG — Diduga Proyek pembangunan jalan lingkungan berbasis beton di wilayah Kelurahan Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, yang dibiayai melalui APBD-P Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp119.625.000, kini berada dalam pusaran dugaan penyimpangan teknis dan yuridis yang bersifat sistemik. Temuan lapangan yang dihimpun Tim Investigasi DPD AWII Banten mengindikasikan adanya deviasi signifikan antara spesifikasi teknis yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan realisasi fisik pekerjaan, yang secara metodologis dapat dikualifikasikan sebagai bentuk mal-administrasi konstruksi hingga potensi tindak pidana korupsi berbasis manipulasi volume pekerjaan.

 

Secara empiris, hasil pengukuran visual di sejumlah titik pada ruas Jalan Oscar IV Blok B35 menunjukkan bahwa ketebalan beton yang terealisasi hanya berkisar ±6 cm, jauh di bawah spesifikasi teknis yang ditetapkan sebesar 15 cm. Deviasi sebesar 9 cm atau setara dengan pengurangan volume hingga 60% ini bukan sekadar anomali teknis, melainkan representasi konkret dari potensi penghilangan material struktural yang secara langsung berdampak pada penurunan kapasitas daya dukung (load-bearing capacity) konstruksi jalan. Dalam perspektif rekayasa sipil, ketebalan 6 cm tanpa dukungan sistem tulangan menjadikan konstruksi tersebut tergolong non-struktural dan tidak memenuhi kriteria rigid pavement sebagaimana disyaratkan dalam standar teknis nasional.

Lebih lanjut, investigasi mengungkap adanya penghilangan komponen struktural kritis berupa besi tulangan (wire mesh) yang secara normatif berfungsi mendistribusikan tegangan tarik serta mengendalikan retak dini (early cracking). Ketiadaan elemen ini secara teoritis akan menyebabkan kegagalan struktur prematur akibat fenomena shrinkage cracking, fatigue failure, dan differential settlement. Dalam konteks ini, konstruksi yang dihasilkan tidak hanya mengalami degradasi kualitas, tetapi juga berpotensi masuk dalam kategori kegagalan bangunan sebagaimana dimaksud dalam rezim hukum jasa konstruksi nasional.

 

Aspek fundamental lain yang ditemukan adalah tidak dilaksanakannya pekerjaan persiapan badan jalan sesuai standar operasional prosedur. Paving blok eksisting tidak dilakukan pembongkaran, dan tidak terdapat lapisan pondasi agregat sebagai subbase layer. Secara teknis, kondisi ini menciptakan bidang kontak yang tidak stabil (unstable interface), sehingga beton yang dicor di atasnya berisiko mengalami mekanisme pumping dan void formation akibat beban dinamis kendaraan. Dengan demikian, integritas struktural jalan secara keseluruhan berada dalam kondisi sangat rentan terhadap deformasi dan kerusakan dini.

 

Dalam dimensi keselamatan konstruksi, proyek ini juga terindikasi mengabaikan prinsip-prinsip Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Ketiadaan alat pelindung diri (APD), rambu keselamatan, serta prosedur kerja aman menunjukkan adanya pelanggaran terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang secara normatif diwajibkan dalam setiap proyek konstruksi pemerintah. Pengabaian ini tidak hanya berimplikasi administratif, tetapi juga membuka ruang pertanggungjawaban hukum apabila terjadi kecelakaan kerja.

 

Berdasarkan analisis kuantitatif terhadap selisih volume pekerjaan, estimasi kerugian negara dari sektor material utama—yakni beton dan pembesian—mencapai kisaran Rp33 juta hingga Rp42 juta, atau sekitar 28% hingga 35% dari total nilai kontrak. Namun demikian, dalam pendekatan ekonomi teknik, kerugian tersebut tidak berhenti pada aspek finansial langsung. Ketika konstruksi tidak memenuhi umur rencana dan gagal berfungsi dalam jangka pendek, maka secara doktrinal dapat dikategorikan sebagai total loss, di mana seluruh nilai proyek berpotensi dianggap sebagai kerugian negara karena nihilnya manfaat yang dihasilkan.

 

Dari perspektif hukum positif, konstruksi temuan ini memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang berpotensi masuk dalam rezim tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pengurangan spesifikasi yang berdampak pada kerugian keuangan negara mengarah pada pemenuhan unsur Pasal 2 dan Pasal 3, sementara aspek kecurangan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi dapat dikualifikasikan dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a. Dalam konteks penyertaan, apabila ditemukan adanya kolaborasi antara penyedia jasa, pengawas, dan pejabat teknis, maka konstruksi hukum Pasal 55 KUHP menjadi relevan untuk diterapkan.

 

Secara kelembagaan, tanggung jawab tidak hanya melekat pada pihak pelaksana, yakni CV Asoka Jaya Abadi, tetapi juga menjalar secara hirarkis kepada Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pemakaman Kabupaten Tangerang sebagai pemilik anggaran, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan pengawas sebagai entitas pengendali mutu dan verifikator pekerjaan. Kegagalan dalam melakukan pengawasan melekat (waskat) serta potensi manipulasi laporan progres pekerjaan menjadi indikator kuat adanya breakdown dalam sistem pengendalian internal pemerintah.

 

Pernyataan Sekretaris Jenderal DPP AWII, Achmad Sujana, menegaskan bahwa standar ketebalan 15 cm merupakan batas minimum untuk menjamin keberlanjutan fungsi jalan lingkungan. Deviasi dari standar tersebut, terlebih tanpa dukungan tulangan, menurutnya tidak dapat ditoleransi dalam kerangka teknis maupun etika pengelolaan anggaran publik. Pernyataan ini sekaligus memperkuat urgensi dilakukannya audit investigatif berbasis uji material, seperti core drill, guna memperoleh bukti empiris yang memiliki kekuatan pembuktian hukum.

 

Hingga laporan ini disusun, belum terdapat klarifikasi resmi dari Dinas Perkim Kabupaten Tangerang terkait temuan tersebut. Ketiadaan respons institusional dalam situasi dengan indikasi kerugian negara yang terukur justru memperkuat persepsi publik mengenai lemahnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan proyek infrastruktur daerah.

 

Dengan mempertimbangkan keseluruhan variabel teknis, ekonomis, dan yuridis, kasus ini tidak lagi dapat diposisikan sebagai deviasi administratif biasa, melainkan telah memenuhi parameter sebagai dugaan praktik reduksi spesifikasi terstruktur yang berimplikasi pada kerugian negara dan potensi kegagalan bangunan. Oleh karena itu, diperlukan intervensi segera dari Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan, serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh dan penegakan hukum yang proporsional, guna memastikan bahwa prinsip akuntabilitas publik tidak sekadar menjadi norma formal, melainkan terejawantahkan dalam praktik penyelenggaraan pembangunan daerah.

 

(Abib & Luna)

Pos terkait