Tabrak SEMA No 4 Tahun 2010 Oknum Satreskoba Polres Malang demi Amankan 105 juta

MPI, MALANG – Praktik penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Malang kembali diguncang isu miring.

Kali ini, prosedur rehabilitasi terhadap empat warga Desa Gedangan yang ditangkap pada Senin malam (30/3/2026) diduga kuat menjadi ajang transaksional oknum penyidik dengan mengabaikan koridor hukum yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung.

​Kronologi Penggerebekan di Gedangan
​Peristiwa bermula saat tim operasional dari Polres Malang (identitas petugas Jnt dkk) yang mengendarai unit Xenia dan sepeda motor, merangsek masuk ke rumah Sdr. Aziz di kawasan Sumberduren, Gedangan. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan empat orang, yakni Samsul Arifin, Abdul Aziz, Jamaluddin, dan Taufikurohman.

​Dari tangan para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan: 3 paket sabu seberat ±1,5 gram, alat hisap (bong), serta 4 unit handphone yang diduga kuat berisi jejak transaksi komunikasi narkotika.

​Informasi yang dihimpun dari pihak keluarga dan narasumber tepercaya mengungkapkan adanya pola penanganan perkara yang sangat mencurigakan. Keempat terduga hanya mendekam di ruang tahanan Polres Malang selama tiga hari di bawah kendali penyidik Sdr. Ef.

​Tepat pada hari Kamis, status hukum mereka tiba-tiba berubah. Dari yang seharusnya diproses melalui mekanisme penyidikan formal menuju persidangan, keempatnya justru diarahkan ke jalur rehabilitasi “instan” di dua lembaga berbeda, yakni Nawahita Nusantara Sidoarjo dan Nawasena Malang, hingga akhirnya dipulangkan dalam waktu singkat.

​Langkah penyidik yang mengarahkan pelaku ke jalur rehabilitasi ini dinilai sebagai bentuk “pembangkangan” terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahguna, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.

​Dalam SEMA tersebut, disebutkan batasan berat bersih (netto) barang bukti untuk jenis Sabu-Sabu adalah maksimal 1 gram agar pelaku dapat dipertimbangkan untuk rehabilitasi. Namun, dalam kasus ini, total barang bukti yang diamankan mencapai ±1,5 gram.
​”Secara aturan hukum, barang bukti 1,5 gram sudah melampaui ambang batas SEMA 04/2010. Jika penyidik tetap memaksakan rehabilitasi tanpa melalui proses Asesmen Terpadu (TAT) yang transparan atau melompati aturan berat BB, maka patut diduga ada rekayasa kasus untuk tujuan tertentu,” ungkap praktisi hukum setempat.

Aroma ‘Uang Pelicin’ 105 Juta Rupiah

​Dugaan rekayasa prosedur ini semakin diperkuat dengan adanya keterangan dari pihak pelaku dan keluarga mengenai dugaan setoran dana kepada oknum penyidik.

Tak tanggung-tanggung, angka yang disebut mencapai Rp105.000.000,- (Seratus Lima Juta Rupiah) sebagai “mahar” agar para pelaku bisa segera menghirup udara bebas melalui kedok rehabilitasi kilat.

​Jika informasi ini benar, maka hal ini menjadi preseden buruk bagi reformasi birokrasi di tubuh Polri, khususnya Polres Malang.

Rehabilitasi yang seharusnya menjadi sarana penyembuhan bagi korban narkotika, justru disinyalir menjadi komoditas bisnis bagi oknum aparat yang haus materi.

​Lembaga Swadaya Masyarakat KOMPPPAK (Komunitas Masyarakat Pemerhati Pelayanan Publik anti Koruptor) menyatakan sikap tegas. Ketua Umum KOMPPPAK, Billy Kurniawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat adanya dugaan praktik “jual-beli” perkara narkoba oleh oknum aparat di Kabupaten Malang.

​”Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti. Jika benar ada penyalahgunaan wewenang dan menabrak SEMA No. 4 Tahun 2010 demi mendapatkan setoran seratus juta lebih, maka kami akan melaporkan oknum-oknum terkait ke Propam Polda Jatim dan Mabes Polri,” tegas Billy.

​Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satreskoba Polres Malang belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan yuridis di balik pemulangan keempat pelaku tersebut.

Publik kini menanti, apakah keadilan bisa ditegakkan, atau justru terkubur di bawah tumpukan rupiah. *

Pos terkait