Aktivitas Produksi di Areal Hutan Penyangga Oleh J-resources BM Mengancam Desa Bakan

MPI, BMR – Kegiatan Produksi tambang emas PT J-resources pada Areal wilayah Penyangga di Desa Bakan, Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Prov. Sulawesi Utara (Sulut), membuat para pemerhati lingkungan memprediksi bahwa kedepan Desa Bakan akan tertimbun dengan lumpur dan material dan tidak menutup kemungkinan akan hilang lalu kemudian hanya menyisakan cerita.

Sebagai tolak ukur pada pasca terjadinya banjir yang sudah kesekian kalinya melanda Desa Bakan, buktinya baru kemarin, pada Selasa, 12 Agustus 2025, dimana material bebatuan bercampur lumpur menggenangi rumah warga dan merusak tanaman perkebunan (Kakao) dan juga puluhan hectoare persawahan milik warga sudah tak bisa lagi diolah.

 

Adapun penjelasan dari kedua karyawan PT J-resouces Boolang Mongondow (JRBM), Rudi Rumengan dan Taufik Pontoh tatkala kejadian banjir saat itu kepada Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto mengatakan, ada tiga (3) tanggul JRBM jebol.

Dengan Kejadian jebolnya tiga tanggul ini, aktifis lingkungan bertanya-tanya, keberadaan perusahaan tambang terbesar di Sulawesi Utara sekelas JRBM, tidak mungkin tidak memiliki kajian dan pantauan dilokasi. Kejadian dikarenakan adanya aktifitas produksi di wilayah areal penyangga yang merupakan benteng pelindung, telah dibabat.

Hasil informasi yang berhasil diterima dari sumber resmi ke redaksi Media ini menuturkan, “Awalnya ada penetapan wilayah yang dinamakan penyangga dan jelas bahwa setahu kami dalam setiap penerbitan ijin usaha dalam usaha pertambangan berskala besar, tetap ada wilayah yang dinamakan hutan penyangga, namun belakangan ini tidak ada lagi, sebab telah dialihfungsikan menjadi areal produksi” jelas sumber.

Lanjutnya, “Seharusnya hutan penyangga itu harus dijaga kelestariannya, karena wilayah itu merupakan benteng terakhir untuk dijadikan pelindung seketika musim penghujan datang, artinya Desa Bakan dan sekitarnya terhindar dari ancaman banjir lumpur akibat tanah longsor”, ucapnya. Rabu (27/8/2025).

Ditambahkannya pula, “coba Anda bayangkan, apa yang terjadi kedepan bila hutan penyangga sudah sejajar dengan pemukiman warga (Desa Bakan), Sementara aktifitas produksi yang dilakukan oleh perusahaan diatas puncak gunung terus mengeruk material tanpa mempedulikan keselamatan warga, maka bisa dipastikan Desa Bakan dan sekitarnya akan mengalami musibah yang dahsyat, lalu kemudian jika benar terjadi, siapa yang akan bertanggungjawab atas musibah itu”, tegasnya.

Dengan adanya perubahan Hutan Penyangga menjadi areal produksi perusahaan, maka hal ini penting untuk ditelusuri, mengapa wilayah Hutan Penyangga bisa dirubah dan dijadikan areal produksi, permasalahan ini penting untuk ditelusuri, dan persoalan ini menjadi pintu masuk pengungkapan dalang koorporasi mafia tanah sampai pada pelaku korupsi, dugaan ada perekayasaan dalam pengurusan perubahan Analisa Dampak Lingkungan (ANDAL) yang diajukan ke Kementrian Republik Indonesia kala itu.

Dari redaksi, tetap berupaya untuk mendapatkan tanggapan dari pihak penanggungjawab PT J-resources BM Blok Bakan agar narasi pemberitaan berimbang, upaya dari wartawan dalam mencari tanggapan dari pihak JRBM pun hingga berita ini tertulis, tidak berhasil berkomunikasi, namun tanggapannya dari Pihak JRBM kami tetap tunggu.

*Sutimin Tubuon*

Pos terkait