Ketua Rw 014 Gebang Raya Dilaporkan Warga dan LBH Maskot ke Walikota

MPI, Kota Tangerang – Warga RT 04/014 Kel. Gebang Raya Perumahan Keroncong Permai akhirnya melayangkan surat laporan dan pengaduan masyarakat ke Walikota Tangerang. Rabu (27/8/2025).

Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH), warga juga mengirimkan Somasi kepada ketua RW 014 Gebang Raya dan PT MAP.

MAP selaku perusahaan yang memasang tiang yang beralamat di Gedung Cyber 2 Jakarta Selatan.

Melalui Kuasa LBH Adv Yosprimo Putra, SH., CPM, Adv Robiyanto, ST., SH., MH serta Adv Alfin Putrawan, SH., CIL dari Kantor LBH MASKOT (Masyarakat Kota).

Isi Somasi adalah keresahan warga RT 04, terhadap pemasangan Tiang tiang internet yang tidak pernah mendapatkan izin tertulis dari warga RT 04, dan tidak pernah disosialisasikan, serta warga pun merasa tidak pernah dilibatkan, lalu ada indikasi dugaan uang pelicin, kelancaran proyek pemasangan tiang-tiang tersebut.

Selanjutnya, “Pemasangan tiang tersebut menjadi sangat merugikan warga karena semakin banyak tiang yang dipasang dan menjadi semakin semrawut, kabel-kabel yang bergelantungan berantakan hingga lingkungan tidak lagi terlihat indah dan rapi.” Kata Ketua RT 04 Eden Suryamin.

Ketua Rt 04 Eden Suryamin juga belum pernah melihat surat izin.” Pungkasnya.

Pembina LBH MASKOT Heri Susanto juga mempertanyakan izin adanya proyek itu. “Tapi sampai sekarang, kami belum juga menemukan jawaban dari pihak terkait.” Ujarnya.

( Muhamad )

Pos terkait