MPI, BMR. Respon positif sekaligus Penindakan tegas dari Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yang mana adanya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diwilayah Hutan Produksi Terbatas (HPT) Gn.Garini akhirnya membuahkan hasil
Tim Polres Boltim yang dipimpin langsung oleh kasat Reskrim, kasat Intel dan kasat Sabhara, saat itulah Tim mendapati sejumlah alat berat yang sedang melakukan aktivitas memporak-porandakan areal tersebut untuk rencana pengambilan material batu yang mengandung emas, terbukti 10 (sepuluh) alat berat jenis excavator langsung diberi pita police line ditempat saat itu juga.

Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan membenarkan bahwa timnya sudah melakukan penindakan dengan memasangi garis polisi atau pita police line
“Kami sudah menerima laporan dan langsung menindak tegas aktivitas PETI dikawasan hutan Produksi Terbatas (HPT) Gn.Garini, 10 (sepuluh) Unit alat berat jenis excavator didapati di lokasi, saat itulah Tim langsung melakukan tindakan dengan memasangi garis police line,” ucap AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan” dan selanjutnya Tim saat ini sedang melakukan pendalaman siapa-siapa oknum yang terlibat,” Tambahnya.
Apresiasi Warga Desa Buyat Barat dan sekitarnya atas sikap tegas Kapolres Boltim Golfried Hasiholan Pakpahan, Meskipun berhembus ada oknum anggota diduga membackup aktivitas itu, tim polres Boltim tetap tegas menindak pelaku PETI di Wilaya HPT Gn. Garini
“Kami apresiasi Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan dan meminta oknum pelaku pemilik 10 (sepuluh) Unit excavator yang merusak kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di proses hukum, kami juga akan mengawal sejauh mana proses ini, Proses Hukum bila ada keterlibatan oknum anggota yang ikut membakup,” pinta warga
Diketahui, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) menetapkan sanksi berat bagi pelanggar, terutama penambangan ilegal. Pelaku penambangan tanpa izin (IUP/IPR/IUPK) terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Aturan ini juga memidanakan pihak yang menampung, menjual, atau mengolah hasil tambang tanpa izin resmi
Hingga berita ini terpublis, kami dari pihak media menerima dan menjamin hak jawab dari para pihak yang merasa berkaitan atau bersentuhan langsung dengan tayangan berita ini. (*)
Sutimin Tubuon Ka.Biro BMR












