MPI, GRESIK – Slogan “Polri Presisi” dan perintah tegas Kapolri untuk menyikat habis Judi Online (Judol) seolah membentur tembok tebal di wilayah hukum Jawa Timur. Sebuah skandal memilukan kembali mencuat dari Dusun Tanjung Dukuhan, Desa Tanjung, Kecamatan Kedamean, Gresik. Alih-alih memberikan efek jera, penindakan hukum oleh Unit Siber Polda Jatim diduga kuat menjadi ajang transaksional demi keuntungan pribadi oknum petugas.
Praktik “tangkap-lepas” ini menimpa seorang warga bernama Eko Wahyudi.
Informasi yang dihimpun mengungkapkan bahwa Yudi digelandang ke Mapolda Jatim sekitar 3 (tiga) minggu lalu (Januari 2026) atas dugaan keterlibatan dalam sindikat judi online. Namun, bukannya berakhir di sel jeruji besi, kasus ini justru diduga berujung pada negosiasi di balik pintu rapat.
Ketakutan pihak keluarga atas penahanan Yudi dimanfaatkan secara cerdik oleh oknum.
Dua saudara Yudi, Kastiman—seorang oknum guru yang seharusnya menjadi teladan moral—bersama Wahono, bergegas menyambangi Polda Jatim bukan untuk membela keadilan, melainkan untuk melakukan “negosiasi”.
Hasilnya mengejutkan. Berdasarkan pengakuan sumber internal berinisial CK, hukum di tangan oknum Unit Siber tersebut dikabarkan luluh dengan angka Rp 40.000.000.
”Sudah selesai, kena Rp 40 juta. Di Desa Tanjung ini sudah berulang kali ada penangkapan judi online oleh Polda Jatim, tapi pelakunya tidak pernah kapok. Kenapa? Karena mereka tahu hukum bisa dibeli,” cetus CK dengan nada geram. Mencederai Institusi, Menantang Perintah Kapolri.
Fenomena ini menjadi tamparan keras bagi institusi Polri. Di saat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berulang kali menegaskan tidak akan ragu memotong “kepala ikan” jika anggotanya terlibat pungli atau bermain mata dengan pelaku kriminal, oknum di Unit Siber Polda Jatim justru diduga mempertontonkan pembangkangan secara telanjang.
Ironisnya, Desa Tanjung seolah menjadi “tambang emas” bagi oknum petugas. Penangkapan yang dilakukan berkali-kali tanpa adanya proses hukum yang tuntas hingga ke pengadilan menunjukkan adanya pola sistematis: Tangkap, Negosiasi, Bayar, Lepas.
Usut Tuntas atau Publik Tidak Lagi Percaya.
Jika dugaan pungli dan pelanggaran kode etik ini dibiarkan menguap, maka kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Jawa Timur akan mencapai titik nadir. Kasus Eko Wahyudi hanyalah contoh bobroknya mentalitas oknum yang mementingkan isi perut daripada marwah korps Bhayangkara.
Kabid Propam Polda Jatim kini ditantang untuk membuktikan nyalinya. Usut tuntas aliran dana 40 juta tersebut, periksa anggota Unit Siber yang terlibat dalam penangkapan tanggal 25 Januari 2026, dan berikan sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) jika memang terbukti bersalah.
Awak media yang turut mengkonfirmasi Achmad Sujana yang seorang tokoh Pers Nasional yang saat ini tengah menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) mengatakan, “Negara tidak boleh kalah oleh bandar judi, dan polisi tidak boleh menjadi “pelindung” kriminal hanya karena silau harta.” Sabtu (21/02/2026). *












