Bareskrim Polri Tetapkan 3 Tersangka Penambangan Pasir Ilegal Di Merapi, Kerugian Negara Capai Rp 3 Triliun

MPI,Magelang — Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) menetapkan tiga orang tersangka kasus penambangan pasir ilegal di kawasan lereng Gunung Merapi, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Aktivitas tambang tanpa izin ini diduga berlangsung cukup lama dan mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 3 triliun.

 

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya praktik penambangan pasir yang dilakukan tanpa dokumen resmi serta memanfaatkan lahan yang berada di kawasan konservasi lingkungan. Para tersangka diketahui berperan sebagai pemodal, pemilik lahan, dan pengelola armada alat berat yang digunakan untuk mengeruk pasir di aliran sungai berhulu Merapi.

 

Dalam proses penindakan, polisi menyita sejumlah alat berat berupa excavator yang terlihat berjajar di lokasi. Garis polisi dipasang mengamankan area tambang, sementara petugas bersama tim investigasi melakukan pemeriksaan di lapangan. Foto yang diperoleh menunjukkan aparat berseragam dan penyidik berada di dekat alat berat yang dihentikan operasinya, disaksikan sejumlah wartawan.

 

Pihak kepolisian menjelaskan, penambangan liar ini bukan saja melanggar aturan pertambangan, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerusakan ekologi, mengancam keseimbangan lereng Merapi, serta meningkatkan risiko bencana seperti banjir dan longsor di wilayah hilir.

 

“Nilai aktivitas tambang yang tidak melalui prosedur resmi ini sangat besar, dan negara mengalami potensi kerugian hingga triliunan rupiah. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang terlibat,” ujar penyidik dari Bareskrim Polri.

 

Para tersangka kini dijerat dengan UU Minerba serta UU Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara dan denda dalam jumlah besar.

 

Penindakan ini menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi langkah tegas untuk menekan maraknya penambangan pasir ilegal di wilayah Gunung Merapi dan daerah rawan lingkungan lainnya.(Mbah Yanto)

Pos terkait