MPI, Jakarta Barat – Meski sudah pernah dirazia oleh petugas, sebuah toko di kawasan Jl. Daan Mogot No.31, Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, kembali beroperasi dan diduga masih menjual obat-obatan keras tanpa izin edar.
Pantauan di lokasi pada Jumat (17/10) malam sekitar pukul 18.27 WIB, terlihat toko tersebut kembali buka dan menjual berbagai produk farmasi dan kosmetik, termasuk sejumlah merek obat yang seharusnya tidak dijual bebas.
Warga sekitar mengaku resah karena praktik semacam ini sudah sering terjadi dan menimbulkan kekhawatiran, terutama terkait penyalahgunaan obat keras jenis Tramadol, Hexymer, dan sejenisnya yang kerap disalahgunakan kalangan remaja.
“Sudah pernah dirazia, tapi sekarang buka lagi. Kami sebagai warga minta aparat jangan cuma datang sekali, harus ada penindakan nyata biar efek jera,” ujar salah satu warga sekitar yang enggan disebut namanya.
Sebelumnya, Satpol PP dan aparat gabungan sempat melakukan operasi penertiban terhadap toko-toko yang menjual obat keras secara ilegal di wilayah Jakarta Barat. Namun lemahnya pengawasan membuat beberapa di antaranya kembali beroperasi secara diam-diam.
Menurut Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pelaku yang menjual obat tanpa izin edar dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Warga berharap pemerintah daerah bersama aparat kepolisian segera turun tangan untuk menutup permanen toko-toko nakal yang merusak generasi muda dan melecehkan hukum.
“Ini bukan cuma soal bisnis, tapi soal nyawa dan masa depan anak muda. Jangan tunggu korban jatuh dulu baru bertindak,” tegas warga lainnya.
Fenomena toko kosmetik yang menyalahgunakan izin usaha untuk menjual obat keras di Jakarta Barat kini menjadi sorotan serius. Publik menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum agar tidak ada lagi “toko hantu” yang bermain di balik lemahnya pengawasan. *













