BMI Minta Kapolres Madina Kepastian Hukum Kasus Penganiayaan Anna Dewi

Patroli-indonesia.com Madina, Sumut – Banteng Muda Indonesia (BMI) Kabupaten Mandailing Natal soroti lambannya kinerja penyidik Polres Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara.

Pasalnya kasus penetapan tersangka yang kurang lebih 70 hari sudah berlalu belum juga ada realisasi. Hal itu disampaikan Dedi Syaputra sebagai Sekretaris BMI Madina di Kelurahan Mompang Jae, Selasa (30/08).

“Kasus seorang perempuan yang dianiaya pada tanggal 20 juni 2022 atas nama Anna Dewi/AD (58 tahun) masih bergulir hingga kini juga belum dapat kepastian hukum.” Ungkap Dedi.

“Polisi jangan berkesan lamban terhadap proses penganiayaan yang menimpa Anna Dewi serta juga kasus-kasus lainnya, kinerja Institusi akan terlihat baik jika penuntasan sebuah Laporan pengaduan ada hasilnya.”
Pungkasnya.

Dedi mengungkapkan, “jika waktu yang disampaikan Polisi 30 hari kerja, kan bisa diperpanjang bila masih diperlukan. Tapi jangan sampai sekarang sudah kurang lebih 70 hari belum juga ada penetapan Tersangka.” Sambung Dedi.

Menurutnya, Polisi harus menciptakan kinerja yang lebih baik ditengah-tengah krisis kepercayaan masyarakat akibat dampak dari kasus Brigadir J yang menimpa institusi Polri.

“Kita berharap Polres Madina jangan pilih kasih terhadap proses yang dilaporkan seorang warga yang terjadi di Kelurahan Mompang Jae Kecamatan Panyabungan Utara (Kab.Madina), dan jangan dianggap penganiayaan kasus kecil sementara korban butuh kepastian hukum, serta mengatensi anggotanya untuk menuntaskan kasus ini.

Terhitung dari 20 Juni 2022 kasus ini bergulir belum tuntas.” Tambahnya.

Dedi juga akan menyurati Kapolres Madina dari BMI untuk kepastian hukum di wilayah hukum Kabupaten Mandailing Natal, dan Dedi percaya akan kinerja polisi untuk dapat secara profesional dan adil dalam penuntasan kasusnya.

Sebab itu merupakan indikasi citra baik untuk setiap institusi, juga Dedi berharap kasus ini segera selesai dan tuntas hingga pelapor mendapat keadilan untuk hukum.
“Apabila kasus ini belum tuntas, BMI Madina beserta ibu Anna Dewi siap tempuh hukum ke jenjang hukum yang lebih tinggi seperti ke Polda Sumut atau Propam Polri.” Ujarnya.

Sementara Anna Dewi selaku pelapor kasus penganiayaan terhadap dirinya sangat berharap pada kepastian hukum yang telah menimpanya.

“Semenjak kasus ini saya laporkan ke Polres Kabupaten Mandailing Natal terhitung 20 Juni 2022 hingga kini sudah dua bulan lebih belum ada kepastian hukum.” Beber Anna.

Anna Dewi menyebutkan bahwa saksi-saksi sudah selesai dimintai keterangan oleh Polres Madina dan bukti Visumnya sudah ada sejak dirinya melaporkan pada hari kejadian itu. Saya sudah divisum atas luka-luka yang ada pada diri saya dan sudah ada di Polres Madina.” Lanjut Anna.

Sebagai perantau yang sudah menetap di Tangerang Selatan (Tangsel) hampir 38 tahun ingin pulang ke Tangsel tapi akibat menunggu kasus ini selesai Anna harus tinggal di Kelurahan Mompang Jae (kab.Madina).

Saya harus menunggu dan entah sampai kapan saya menunggu hadirnya kepastian hukum atas kasus ini.masih adakah hukum itu?Benarkah hukum itu masih adil?” keluh Anna dengan meneteskan air mata.

Saya meminta tolong kepada Bapak Kapolres Madina dapat segera menyelesaikan kasus ini untuk kepastian hukum termasuk pada diri saya atau pada masyarakat lainnya,serta penegakkan hukum yang seadil-adilnya,mohon dibuktikan Pak Kapolres hukum itu masih ada khususnya di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).” Harap Anna.

(S.Nasution).

Pos terkait