Patroliindonesia.com.JAMBI – Seorang pengusaha yang juga bos rokok diamankan Tim Penindakan Bea Cukai Jambi. Dari tangannya, petugas mengamankan ratusan koli rokok yang diduga ilegal di Desa Talangbelido, Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi, Jambi.
Kasi Pengawasan dan Penindakan Bea Cukai Jambi Heri Susanto mengatakan, 107 koli rokok ilegal itu berasal dari Jawa Timur. Nilai rokok itu diperhitungkan Rp678.320.000.
“Kami sudah mengamankan barang bukti rokok yang disita dari bos rokok di Jambi berinisial HY tersebut,†kata Heri, Jumat (23/4/2021).
Heri menjelaskan, kronologi pengungkapan kasus ini bermula dari pengembangan kasus penyelundupan rokok ilegal oleh Kantor Bea Cukai Marunda Jakarta.
Proses penyelidikan dibantu Ditresnarkoba Polda Jambi. Petugas menemukan keberadaan rumah HY di kawasan Kenali, Kota Jambi. Petugas gabungan langsung memburu pelaku dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, HY mengaku menyimpan ratusan koli rokok ilegal di rumah kontrakannya di Desa Talangbelido.
“Selanjutnya, petugas menuju TKP tersebut. Saat menggeledah, petugas menemukan ratusan koli rokok tanpa disertai dokumen sah,†ujar Heri.
Heri mengatakan, pengungkapan ini juga berdasarkan perintah dari Kantor Bea Cukai pusat untuk mengungkap tindak pidana pencucian uang. Dalam pengembangannya, dana rokok ilegal ini salah satunya mengarah ke pelaku HY.
“HY diduga sudah melakukan transaksi rokok ilegal mencapai sekitar Rp20 miliar,†kata Heri.
Dari hasil operasi tersebut didapati Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) ilegal berupa rokok tanpa dilekati pita cukai dan diduga dilekati pita cukai palsu dengan jumlah 107 koli atau 8.479 slop. Sementara jumlah batang rokok sebanyak 1.695.800 dengan perkiraan nilai total barang Rp678.320.000.
Atas perbuatannya, HY telah melanggar UU RI No 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, pasal 54. Pasal ini menyebutkan, barang siapa menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.(*)












