Ini Profil AKP Stefanus, Penyidik KPK yang Peras Walikota Tanjungbalai

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap oknum penyidik AKP Stefanus Robin terkait kasus dugaan pemerasan dan terima suap.

Penyidik KPK dari kepolisian itu diduga memeras Walikota Tanjungbalai HM Syahrial senilai Rp1,5 miliar.

Dari penelusuran, AKP Stepanus Robin alias AKP SR baru satu setengah tahun menjadi penyidik di KPK.

Dari website diohekaton.com, perwira polisi bernama lengkap Stepanus Robin Pattuju itu merupakan lulusan Akpol Angkatan 42, dengan meraih ranking 5 saat pendidikan.

Di kepolisian, Stepanus pernah menjabat sebagai Kapolsek Gemolong, di wilayah Sragen, Jawa Tengah. Stepanus mendapatkan jabatan itu saat berpangkat inspektur satu atau Iptu.

Nama Stepanus mulai sering terdengar saat ditunjuk untuk menjabat Kabag Ops Polres Halmahera Selatan.

Tapi, namanya mencuat bukan karena prestasi melainkan karena skandal dari perwira yang digantikannya.

Dia menggantikan AKP Roy Simangunsong, yang lengser setelah aksi demo polisi di sana. Demo ratusan orang polisi terkait honor pengamanan pemilu.

Sebelum menjabat Kabag Ops, Stepanus sudah di Polda Maluku Utara dengan jabatan sebagai Danki Dalmas Dit Samapta.

Keluar surat telegram rahasia Kapolda Maluku Utara dengan STR Nomor: ST-946/1V/KEP/2019/ROSDM, tertanggal 29 April 2019, isinya mengganti Kabag Ops dari AKP Roy ke Stepanus.

Empat bulan setelah menjabat Kabag Ops Polres Halmahera Selatan, tepatnya Agustus 2009, AKP Stepanus ditugaskan Mabes Polri sebagai penyidik di KPK.

AKP Stefanus Robin diduga memeras Walikota Tanjungbalai HM Syahrial senilai Rp1,5 miliar. Stepanus mengiming-iming akan menghentikan penyidikan kasus yang melibatkan walikota termuda di Indonesia tersebut.

Dia ditangkap pada Selasa 21 April 2021. Setelah kasus ini muncul, Polri berencana menarik perwira itu ke institusi Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, kemungkinan KPK sudah menganggap Stepanus tak layak lagi jadi penyidik di KPK.

Saat ini, pihaknya masih menunggu penyidikan yang sedang dilakukan KPK terlebih dahulu terhadap Stepanus.

Sekadar diketahui, KPK saat ini memang mengusut kasus korupsi di Pemerintahan Kota Tanjungbalai. AKP Stefanus Robin merupakan salahsatu penyidik yang menangani kasus itu.

 

AKP Stepanus Robin terancam dijerat dua pasal pidana dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hukuman maksimal adalah seumur hidup.

Demikian disampaikan Kurnia Ramadhana, peneliti ICW, lewat siaran pers, Rabu (21/4/2021).

AKP Stepanus merupakan penyidik KPK dari unsur Polri yang menangani kasus dugaan suap lelang atau mutasi jabatan di Pemko Tanjungbalai Tahun 2019.

Menurut Kurnia, jika dugaan pemerasan itu benar, maka Stepanus semesti dijerat kombinasi Pasal 12 huruf e tentang Tindak pidana pemerasan dan Pasal 21 terkait menghalang-halangi proses hukum.

Menurut Kurnia, dengan kasus dugaan pemerasan itu menjadikan KPK kini berada di ambang batas kepercayaan publik.

Hal itu tidak terlepas dari sejumlah skandal di internal KPK belakangan ini.

ICW menilai pengelolaan internal KPK sudah bobrok akibat regulasi terbaru dan pengelolaan internal kelembagaan itu oleh para komisioner KPK.

Menurut Kurnia, sejak Firli Bahuri dilantik sebagai Ketua KPK, anggapan publik terkait kinerja KPK selalu bernada negatif.

Catatan ICW sepanjang 2020, setidaknya ada enam lembaga survei yang mengonfirmasi hal itu.(*)

Editor/DR

(Montt/Bentengtimes)

Pos terkait