BPSDM PUPR Laksanakan Penilaian Potensi dan Kompetensi untuk Pejabat Pengawas dan Pelaksana

Patroli Indonesia, Jakarta – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (BPSDM PUPR) melakukan salah satu langkah strategis dalam menyusun profil Aparatur Sipil Negara, dengan menyediakan data potensi dan kompetensi ASN melalui mekanisme penilaian yang objektif dan transparan dengan tetap mengedepankan integritas.

Sebagai upaya penyediaan data kompetensi tersebut, BPSDM melalui Pusat Pengembangan Talenta menyelenggarakan Penilaian Potensi dan Kompetensi Online Pejabat Pengawas Gelombang 7 dan Pelaksana S1 Ke Atas Gelombang 11 & 12 di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan difasilitasi oleh Balai Pengembangan Kompetensi (Balai Pensi) sebagai Balai pelaksananya.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutan pembuka pelatihan Kepala Pusat Pengembangan Talenta diwakili Kepala Balai Penilaian Kompetensi Yunaldi mengatakan, pelatihan ini bertujuan untuk mengukur potensi, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural, serta kompetensi teknis (khusus pejabat pengawas) sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang dipersyaratkan.

“Pelaksanaan penilaian potensi dan kompetensi ini bermanfaat untuk penyusunan strategi pengembangan pegawai dan pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan Kementerian PUPR dalam rangka memenuhi target Kementerian PUPR. Hal tersebut juga dilakukan guna menerapkan manajemen talenta atau pola karir bagi ASN di lingkungan Kementerian PUPR,” jelas Yunaldi.

Penilaian Potensi dan Kompetensi Online Pejabat Pengawas Gelombang 7 diikuti 11 Peserta, dan untuk Penilaian Potensi dan Kompetensi Online Pelaksana S1 Keatas Gelombang 11 & 12 diikuti sebanyak 89 orang. Adapun pelatihan akan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari secara online yang tersebar di wilayah atau lokasi unit kerja masing-masing, dimulai pada 28 hingga 30 September 2021.

Penilaian potensi dan kompetensi ini tidak dapat dinilai secara parsial, sehingga peserta wajib mengikuti keseluruhan tahapan kegiatan penilaian dari awal sampai akhir meskipun dapat dilakukan dengan urutan yang berbeda. Kegiatan ini merupakan satu kesatuan rangkaian utuh yang bersifat sequensial dan berkelanjutan.

Pelaksanaan penilaian potensi dan kompetensi ini dilakukan secara online sesuai standar kompetensi jabatan yang dipersyaratkan sehingga dapat digunakan secara maksimal untuk mendapatkan profil pegawai yang selanjutnya akan dimanfaatkan untuk pengembangan ASN, dan pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan Kementerian PUPR. (*)

Pos terkait