Patroli Indonesia, Jakarta – Guna untuk meningkatkan pemahaman petugas Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tentang pengelolaan PPID sehingga pelaksanaan PPID dapat berjalan baik dan memberi manfaat besar bagi mitra kerja maupun masyarakat secara umum, maka Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (BPSDM PUPR) melaksanakan Evaluasi PPID di lingkungan BPSDM, Kamis (29/7).
Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Herman Suroyo dalam sambutan pembukaan melalui video mengatakan, bahwa sehubungan dengan dikeluarkannya Surat Edaran Sekjen Nomor 08/SE/SJ/2021 Tentang Pengelolaan Platform Digital di Kementerian PUPR, yang di dalamnya mengatur tentang pemanfaatan media social, Website, Email, kapasitas bandwidth, virtual meeting dan jaringan wifi, untuk dapat dipedomani agar pemanfaatan platform digital di lingkungan BPSDM sesuai dengan standar yang ditetapkan.
“Kita patuhi apa yang telah diatur dalam SE tersebut, yakni Pusbang Talenta dan Pusbangkom tidak diperkenankan memiliki akun media sosial sendiri. Kemudian penamaan akun yang sudah diatur dalam SE tersebut juga dipatuhi, termasuk pengaturan konten yang diunggah ke media,†ungkap Herman.
Herman melanjutkan berkenaan dengan Peraturan tersebut menyebutkan bahwa Pelaksana PPID Pusat dan PPID Daerah wajib menyampaikan Laporan Pelaksana PPID secara berkala (Laporan Triwulan dan Laporan Tahunan) kepada PPID Utama. Kami harapkan laporan triwulan I dan II sudah selesai dan disubmit melalui menu PPID daerah pada website bpsdm, sehingga akan terlihat capaian pelaksanaan penyelenggaraan informasi publik di BPSDM.
“Para pengelola PPID diharapkan juga aktif dalam memonitor penyelenggaraan penanganan permohonan informasi publik dan saran pengaduan yang terhubung dalam PU Net, sehingga transparansi dan ketaatan BPSDM dalam penanganan informasi publik terus meningkat,†lanjut Herman.
Herman juga mengatakan di tahun 2020, BPSDM Kementerian PUPR menerima banyak penghargaan atas keberhasilan Pelaksanaan PPID di lingkungan BPSDM Kementerian PUPR, hal tersebut harus tetap dipertahankan dan diharapkan seluruh Pusbangkom dan Balai Bangkom serta Balai Penilaian Kompetensi dapat berperan aktif di tahun 2021, terlebih untuk unit kerja yang termasuk dalam usulan ZI.
Berdasarkan hasil evaluasi yang telah kami lakukan, unit pelaksana yang paling aktif mengupdate eppid adalah : Unit Pelaksana PPID TIPE I adalah Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen;Unit Pelaksana PPID TIPE II yaitu Balai Pengembangan Kompetensi Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Wilayah III Jakarta, Balai Pengembangan Kompetensi Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Wilayah IV Bandung dan Balai Pengembangan Kompetensi Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Wilayah I Medan.
Sedangkan untuk Unit Pelaksana yang masih perlu peningkatan dalam mengupdate eppid adalah Unit Pelaksana PPID TIPE I : Pusat Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Air dan Permukiman, Unit Pelaksana PPID TIPE II : Balai Pengembangan Kompetensi Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Wilayah II Palembang dan Balai Pengembangan Kompetensi Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Wilayah IX Jayapura.(*)